Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka meningkatkan dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) serta terwujudnya visi dan misi Kaltim berdaulat, maka anggaran di sektor pendidikan mendapatakan porsi sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Akan tetapi, masih banyak terdapat keluhan dari masyarakat terkait dengan fasilitas sekolah yang kurang lengkap bahkan ada kerusakan pada gedung yang mengganggu aktivitas proses belajar mengajar. Belum lagi di sekolah masih banyak kekurangan pengajar, selain itu masalah sekolah yang belum memiliki Gedung, walaupun status sekolah tersebut Negeri.
Melihat kondisi saat ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menyayangkan hal tersebut, karena ia menilai dunia pendidikan masih perlu di perhatikan.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945 serta UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen baik APBN maupun APBD,’ lanjutnya, saat di wawancarai melalui via telepon selular, Selasa (8/11/2022)..
Politisi Partai Golkar ini menyebutkan bahwa wilayah Kaltim sangat luas dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk mencover semua sekolah khususnya tingkat SMA dan SMK sederajat.
“Untuk anggaran Saya sudah baik, namun guna peningkatan mutu pendidikan dirasa masih kurang signifikan, dari angka 20 persen tersebut tidak sepenuhnya di gunakan oleh Disdikbud Kaltim, melainkan sebagian di tempatkan di OPD
lainnya seperti dalam hal pembangunan inftrastruktur serta gaji para guru,”
imbuhnya.
Anggota Komisi IV Salehuddin ini juga menilai bahwa Disdikbud Kaltim telah melakukan kewajibannya di tahun sebelumnya, bahkan di masa pademi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun tersebut, Disdikbud mengikuti kebijakan refocusing terkait anggaran.
“Walaupun demikian, kurang lebih sebanyak 7 SMA Negeri dan SMK Negeri belum memiliki Gedung sekolah sendiri,” sambungya.
Menurut Salehuddin, pihak Disdikbud Kaltim masih kurang berkoodinasi dengan kementerian Keuangan dan Kementerian Riset Dikbud, serta belum melakukan kerjasama dengan pihak ke tiga atau swasta dalam menjalankan program pendidikan.
“Dengan meilihat sisi anggaran 20 persen untuk pendidikan, sebenarnya ini bisa menunjang aktifitas pendidikan mulai infrastruktur dan lainnya, namun itu semua tergantung dari pihak Disdikbud Kaltim,” ungkapnya.
“Guna mengantisipasi permasalahan tersebut, yakni menjadikan sektor pendidikan skala prioritas, menyusun skema pembiayaan di luar postur APBD, berkoodinasi dengan Kementerian Riste, Dikbud untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus,” bebernya.
Salehuddin juga menerangkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) khusus mengatur secara khusus terkait teknis penggunaan anggaran 20 persen sangat penting, agar regulasi bisa berjalan dengan baik.
“Dengan adanya Perda tersebut bisa membantu pergerakan untuk mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat yang menjadi program Gubernur Kaltim ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Adv/AI)