Foto Anggota Fraksi PDI-P DPRD Berau Rudi P Mangunsong.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Berau, menurut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Bumi Batiwakkal belum bisa menyetujui terkait usulan perubahan perangkat daerah diluar dari perintah Peraturan Pemerintah.
“Karena kami melihat perangkat daerah yang ada sudah cukup maksimal, ibarat kata lebih baik kita miskin struktur tapi kaya fungsi,” kata Anggota Fraksi PDI-P Rudi P Mangunsong selaku dewan yang dipercaya membacakan pandangan akhir fraksinya saat Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda baru baru ini bersama 4 Raperda lainnya.
Sangat dipahami melalui Raperda ini ada wacana penggabungan beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat Korpri Kabupaten Berau ke dalam Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Rumah Sakit (RS) yang berada di bawah Dinas Kesehatan (Dikes). Selain wacana diatas melalui Raperda perubahan Perda nomor 7 tahun 2016, Pemerintah daerah (Pemda) juga mengusulkan perubahan perangkat daerah.
“Kami harapkan hal tersebut dapat sejalan dengan peraturan pemerintah terkait. Fraksi PDI-P melihat sekarang ini belum waktunya ada perubahan. Namun kami mengajak perangkat daerah untuk maksimalkan fungsinya dengan terus berinovasi sehingga dapat melakukan lompatan dalam mewujudkan visi misi Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) untuk terciptanya masyarakat Bumi Batiwakkal, Berau yang sejahtera,” papar Wakil Rakyat yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Berau tersebut. (Adv/Nht).