BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan mengajukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tahun 2023. Dari 18 Raperda ini yang mendesak dan disahkan menjadi Perda Kota Balikpapan adalah Raperda luncuran dari 2022 ke 2023 salah satunya Perda tentang Pajak dan Retribusi.
“Berdasarkan Paripurna Pengesahan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2023 itu ada 18 Raperda, baik luncuran dari 2022 yang belum selesai, maupun Raperda baru, baik yang usulan inisiatif DPRD (8 Raperda) maupun inisiatif dari Pemerintah Kota (10 Raperda),” kata Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Rabu (11/1/’23).
“Jadi pajak retribusi ini, awalnya di 2022 ada 5 Raperda. Kemudian, di tengah perjalanan dan karena berdasarkan amanah dari Undang Undang HKPD (Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah) di pasal 59 UU No 1 Tahun 2022, itu dilakukan penggabungan. Pajak dan retribusi itu tidak berdiri sendiri harus digabung jadi satu,” sambunya.
Lanjut Andi Agung, untuk 5 Raperda di tahun 2022 telag digabung. Dan tahapannya harusnya pembicaraan tingkat pertama sudah selesai. Maksudnya pembicaraan tingkat pertama itu sudah paripurna ketiga, tinggal evaluasi dari Pemerintah Provinsi.
“Informasinya, untuk jadi Perda, Raperda ini juga harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Kelima Perda yang dijadikan satu itu, kata A3, adalah Perda Pajak Hiburan No. 06 Tahun 2012, Pajak Bumi dan Bangunan No.13 Tahun 2010, Perda Retribusi Jasa Perizinan Tertentu No.11 Tahun 2011, Perda Retribusi Jasa Umum No.09 Tahun 2011, dan Perda Retribusi Jasa Usaha No.10 Tahun 2011.
“Makanya diluncurkan di 2023 karena pada 2022 lalu, tepatnya pada Desember, waktunya tidak cukup. Kenapa ini menjadi penting atau skala prioritas, karena menyangkut masalah potensi pajak dan retribusi untuk Kota Balikpapan,” tutur anggota Komisi I DPRD Balikpapan ini,” tutupnya(*/pr-dpr23)