foto : ist
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) untuk membahas tentang Konsultasi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mahulu, di Gedung E komplek Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin (6/2/2023).
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mahulu, Martin Hat L di dampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Mahulu A. Kelawing Bayau, S.Pd, M.AP., Wakil Ketua Komisi I DPRD Mahulu Feberianus Yoel B, S.H., Wakil Ketua Komisi II DPRD Mahulu Luaq, S.KM., Anggota Komisi I DPRD Mahulu Videlis Tekwan Kuway, A.Md..
Dan Kunker ini, diterima langsung Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.
Saat ditemui awak media, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Martin Hat mengatakan bahwa pihaknya memerlukan sejumlah dasar dan aturan yang menguatkan sebagai acuan menjalankan program, terutama dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, Kami menanyakan, apakah pemerintah bisa membantu memberikan tunjangan penghasilan tetap kepada Fungsionalis Lembaga Adat,” lanjutnya.
“ Dan tunjangan penghasilan ini guna meningkatkan kinerja fungsional Lembaga Adat tersebut, karena selama ini telah banyak membantu pemerintah dalam pembangunan daerah dan menjaga kondusif masyarakat setempat,” ujarnya.
“Kami, berharap mendapat jalan dan dukungan, agar DAD Kabupaten Mahulu dapat lebih turut aktif menjalankan sejumlah program kegiatan, terutama yang berkaitan dengan Pemerintah,” katanya.
Di tempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menanggapi positif pemaparan dan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh DPRD Mahulu.
Hal yang sama yang dilakukan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehudin, mengatakan bahwa masukan yang disampaikan akan menjadi catatan bagi DPRD Kaltim.
“Pertanyaan mereka terkait proses pembiayaan atau penganggaran dalam proses fasilitasi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Kota terhadap keberadaan DAD Kabupaten Mahulu,” imbuhnya.
“Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang inisiatif dari DPRD Kaltim. Perda tersebut terkait Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kaltim,” jelasnya.
“Perda ini telah menerangkan terkait dengan proses Pengakuan Keberadaan Lembaga Adat di Kaltim, baik kedudukannya, hak dan kewajiban masyarakat adatnya, serta beberapa kewenangan Pemprov Kaltim dalam fasilitas, pembinaan dan pengawasan,” ucapnya.
“Namun, dalam Perda tersebut, tidak memberikan gambaran secara utuh tentang proses pembiayaan honorer struktur kepengurusan DAD,” ungkapnya.
“Hal ini dikarenakan Pemprov Kaltim memang tidak mempunyai masyarakat adatnya, dan teknisnya sebenarnya diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kota sendiri,” tuturnya.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu sebenarnya sudah menyusun bahkan menyetujui Perda terkait dengan Penyelenggaraan DAD di Kabupaten Mahulu, namun dalam proses penyelenggaraan itu Pemkab Mahulu tidak bisa memberikan pembiayaan maupun honorarium per bulan bagi pengurus Dewan Adat maupun beberapa anggota pengurusnya,” terangnya.
“Kami telah menyarankan agar bisa, mengikuti apa yang telah dilakukan Pemkab Kukar dalam bentuk kegiatan seperti Erau yang dilaksanakan setiap tahun yang pembiayaannya melalui Dinas Pariwisata, sehingga Kesultanan bisa memperoleh honorium yang di inginkan,” pungkasnya. (Adv/AI)