Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Sebut Perda Nomor 13 Tahun 2008 Harus Di Revisi.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok PKD.

Dalam kegiatan RDP tersebut, dilaksanakan di Ruang Ibu Kota Negara Hotel Blue Sky, jalan Letjen Suprapto, Balikpapan, dengan dihadiri beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kaltim, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbanda).

Dan saat di temui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa perubahan atau revisi yang dilakukan Tim Pansus PKD terhadap Perda Kaltim ini, guna menyesuaikan peraturan diatasnya.

“Diantaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PKD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis PKD,” lanjutnya, Senin (27/3/2023).

“Karena, Perda Nomor 13 yang diterbitkan tahun 2008 ini, sudah tidak relevan lagi, maka harus kita revisi dengan tujuan menyesuaikan peraturan pemerintah diatasnya,” ujarnya.

“Selain itu, revisi ini juga bertujuan agar PKD di Kaltim dapat berjalan dengan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan,” ucapnya.

“Sehingga, sistem PKD yang baik dan benar bisa diwujudkan bersama,” harapnya.

Muhammad Samsun yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD PDI Perjuangan menyebutkan bahwa adapun beberapa aturan yang dibahas secara signifikan dalam hal ini, seperti aturan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran.

“Semuanya ini, telah dibahas oleh Tim Pansus PKD dan OPD terkait, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan evaluasi anggaran,” sambungnya.

“Terkait dengan perencanaan anggaran di mulai dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) lalu ke Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD), dan ini fleksibilitasnya memang tinggi, serta sering berubah, hal ini yang harus kita sesuaikan,” terangnya.

“Adapun dengan pelaksanaanya, sebisa mungkin kita lakukan secara cashless, dan tidak ada lagi transaksi tunai setiap adanya pengeluaran keuangan daerah,” paparnya.

“Kalau untuk monitoring tentu ada evaluasi yang dilakukan secara bertahap, terkait dengan PKD,” imbuhnya.

Berdasarkan infromasi didapatkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dari Pemerintah Provinsi yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Perda yang sedang digarap ini akan menjiplak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Sudah sewajarnya hal tersebut, karena Perda itu memang dibuat dari turunan peraturan diatasnya, ambil contoh, dari Permendagri turun ke daerah yang kemudian disebut Perda, kemudian, dari Perda turun lagi lebih teknis dan detail, itu ada di Pergub,” jelasnya.

Kader PDI Perjuangan Kaltim ini meminta dalam pembuatan Pergub nantinya tidak bertentangan dengan Perda, seperti halnya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang selalu menjadi perdebatan oleh DPRD Kaltim.

“Pada dasarnya Pergub 49 ini sudah benar secara rulesnya tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka Rp2,5 miliar,” urainya.

“Dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru ini, otomatis Pergub 49 menjadi tidak relevan lagi, karena Pergub 49 masih mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2008 yang sedang kita garap ini,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: