JAKARTA, Swarakaltim.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1121/035/K.3/Kph.3/10/2023”, dan menerangkan bahwa sebanyak 34 orang tersangka telah dilakukan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian, diantara kedua belah pihak, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ucap Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI melalui keterangan tertulis ini, Senin (9/10/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan pula bahwa ada kriteria yang bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum, yakni tersangka belum pernah di hukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Selain itu juga, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan pihak tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Ketut Sumedana menyebutkan bahwa dalam proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Disamping itu juga, pihak tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan,” ujarnya.
“Karena, tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan kriteria lainnya yakni adanya oertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif,” terangnya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa hal ini berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (AI)