Aturan Baru Menteri ESDM,  Balikpapan Kehilangan PAD Dari Pajak Air Tanah  

BALIKPAPAN – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib mengaku, menilai aturan baru terkait penggunaan air tanah bakal berdampak pada pemasukan daerah. Hal ini mengingat, aturan baru tersebut mengubah regulasi sebelumnya, dari Pemerintah Provinsi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan soal izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tertanggal 14 September 2023.

”Kami berencana meminta keterangan dari pemerintah setempat.  Dikarenakan regulasi ini bakal menyulitkan bagi daerah. Setelah sebelumnya perizinan pemanfaatan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. menyoroti terkait regulasi baru terkait penggunaan sumur dalam air tanah,” tegasnya.Kamis (16/11/2023).

lanjut Najib, otomatis bantuan keuangan yang bersumber dari pajak air sumur dalam tanah juga hilang. Padahal itu termasuk bagian dari pendapatan daerah Kota Balikpapan. “Yang jadi masalah, bagaimana menggunakan sumur tanah dalam untuk keperluan fasum-fasos. Termasuk masyarakat yang pakai air tanah wajib izin, Bagaimana dengan sumur yang sudah lama,” katanya.

Najib menambahkan, Komisi I DPRD Balikpapan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Loading

Bagikan: