TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Bangunan rumah masyarakat yang berada dipinggiran sungai sangat beresiko, terutama terhadap bencana banjir dan longsor. Sehingga apabila ada rencana Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk merelokasi, hal itu sangat positif.
“Kenapa, sebab sungai tidak bisa ditertibkan sertifikatnya. Kasihan masyarakat memiliki tempat tinggal namun surat kepemilikan tanahnya tidak jelas. Makanya melalui relokasi, saya rasa solusi memperjelas hak kepemilikan tanah masyarakat itupun dilahan yang baru nantinya,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah dalam perbincangan baru baru ini.
Masih menurut beliau, melalui relokasi rumah dipinggiran sungai tersebut juga merupakan langkah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat agar memiliki rumah yang layak huni. Akan tetapi program itu hendaknya tidak hanya berlaku di kampung-kampung, tetapi juga di perkotaan. Sebab rumah-rumah di pinggiran sungai kelay dan sungai segah juga perlu perhatian penataannya, termasuk perjelas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Jadi sangat diharapkan relokasi segera action, karena pasti bertahap, sebab memerlukan anggaran tidak sedikit pastinya. Tentunya dengan direlokasi, masyarakat akan mendapatkan hak atas kepemilikan tanah. Jadi ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah daerah kepada masyarakat agar mereka mempunyai tanah dan rumah yang memang milik masyarakat itu sendiri,” tegas Dewan yang sehari harinya akrab di sapa Sari itu. (Adv/Nht/Day)