KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Pemkab Kutai Barat telah menetapkan status keadaan tertentu darurat Covid-19. Penetapan status itu dilakukan, melalui penerbitan surat keputusan (SK) Bupati Kubar FX Yapan Nomor 360/K.530/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kutai Barat tahun 2020.
SK itu mengacu pada surat Kepala Dinkes Kubar Nomor 440.443.52/02/P2P/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020, hal: Kordinasi Pencegahan Coronavirus Covid 2019. Bahwa untuk menjaga terlaksananya pelayan public dan tugas rutin di lingkungan pemerintah selama masa darurat bencana penyakit akibat penyebaran Virus Corona.
“Dengan jumlah 91 orang dalam pemantaun (ODP) dan 2 orang berstatus pasien dalam pemantaun (PDP), serasa tak perlu dilakukan tindakan Lock Down di pintu masuk Kubar seperti jalur sungai dan darat, sebab di perbatasan antar Kubar dan Kukar telah diperketat tim gugus tugas untuk melakukan pemeriksaan screening covid-19 bagi warga dating,” ungkap Sekda Kubar Yacob Tullur, Selasa (24/3/2020).
Tidak hanya itu, ia menyebut. Tim gugus tugas covid-19 yang bertugas di posko keluar masuknya warga dari akses trans kaltim di perbatasan Kecamatan Bongan, dan akses jalur sungai Kecamatan Muara Pahu.
Untuk itu, pihak tim gugus tugas covid-19 akan langsung meng screening warga di posko tersebut. Kemudian dibekali kartu kuning, ketika warga tersebut merasa kurang sehat atau mendapat gejalan seperti virus corona yang telah ditetapkan, maka segera melaporkan diri ke petugas PKM terdekat.
“Tindakan lock down belum diperlukan. Namun kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk jajaran ASN, untuk memperhatikan ‘social distancy’ atau menghindari kerumunan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, meskipun sampai sekarang di Kabupaten Kubar masih belum ada yang positif atau suspect covid-19,” tegas Yacob Tullur.
Sebelumnya upaya lain yang telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut, lanjut Sekda, yaitu melakukan pembersihan di tempat-tempat umum. Sehingga berlanjut melakukan penyemprotan disinfektan di ruang perkantoran dan rumah ibadah seperti Masjid dan Gereja.
“Masyarakat harus sadar agar mematuhi aturan pemerintah dalam pencegahan virus tersebut. Caranya semua warga Kubar harus melakukan yang disebut social distancing measure, menjaga jarak, mengurangi perjumpaan menghindari kontak fisik, menjauhi kerumanan orang banyak,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)