Perda Reklame Dorong Peningkatan PAD

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung pembahasan Peraturan Daerah Tentang Izin Penyelanggaran Reklame.

Pembahasan Perda tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pemasukan daerah dari sektor reklame di Kota Balikpapan.

Pembahasan Perda reklame tersebut telah disepakati DPRD dan dan Pemkot Balikpapan dalam rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi di Gedung Parlemen Balikpapan, pada Senin (29/4/2024).

Menurut Anggota DPRD Kota Balikpapan Asep Ahmad Sapturi, Izin Penyelenggaraan Reklame yang lama sudah tidak sesuai  dengan perundang-undangan di atasnya. “Perda Izin Penyelenggaraan Reklame baru saja disepakati dan kami optimis PAD dari izin reklame ini akan mengalami peningkatan,” ujarnya.

Untuk itu, Asep meminta kepada OPD terkait apabila ada reklame tak berizin segera diberi surat teguran. Kalau tidak diindakan segera ditertibkan. “Jika pemilik reklame belum mengurus izinnya, maka harus dilakukan penertiban,” pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menyambut baik hasil kesepakat perda tersebut. Ia tetap optimis pendapatan pajak reklame akan meningkat, meskipun pajak reklame rokok mengalami penurunan.

“Kami optomis pendapatan dari reklame dapat meningkat,” ujarnya.(*/Pr)

Loading

Bagikan: