Caption: PT DKB lakukan MoU dengan Petinggi Kampung Tebisaq, terkait kebutuhan tenaga kerja lokal, Kamis (24/10/2024).
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja lokal kepada pihak perusahan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar, menjadi fasilitator dialog dan penandatangan MoU dari PT. Diva Kencana Borneo (DKB) dan Petinggi Kampung Tebisaq, Kamis (24/10/2024).
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pihak perusahan untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja lokal, denga melakukan MoU atau nota kesepahaman, tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) diwilayah operasional perusahaan tersebut.
Sebelum penandatanganan MoU, diawali dengan dialog antara manajemen PT DKB dengan masyarakat Kampung Tebisaq, yang diwakili oleh para petinggi, kepala adat, ketua BPK dan Ketua Karang Taruna, serta Pemerintah Kecamatan Siluq Ngurai, berlangsung di Disnakertrans Kubar.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja (BP3TK) Disnakertrans Kubar, Herlina Christine, mengungkapkan sejauh ini perusahaan lebih memilih menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui media massa, maupun media elektronik (media sosial), daripada ke Disnakertrans.
Meski hal tersebut bukan dilarang, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023, tentang Wajib Lapor Lowongan pekerjaan, perusahaan wajib melaporkan terlebih dahulu Informasi Lowongan Pekerjaanya kepada Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas yang menangani Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya hal ini boleh dilakukan oleh perusahaan, kita persilahkan memberikan informasi seluas-luasnya agar para pencari kerja dan masyarakat, dengan mudah menerima akses informasi lowongan kerja. Tetapi adalah suatu kewajiban bagi perusahaan untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang ada,” tegas Herlina.
Dalam MoU yang ditandatangani oleh petinggi kampung dan manajemen PT DKB, tertuang Kampung Tebisaq dan Manajemen perusahaan itu, sepakat dalam penyampaian Informasi lowongan pekerjaan wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Disnakertrans Kubar.
Selain itu, kata Herlina, ada beberapa kesepakatan dalam MoU antara PT. DKB dan Petinggi Kampung Tebisaq. Di antaranya, perusahaan wajib memprioritaskan warga lokal dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerjanya. Hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Kubar Nomor 14 tahun 2017, tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Kedua, Pemerintah Kampung Tebisaq wajib menyediakan pencari kerja dan tenaga kerja yang terampil dan siap kerja untuk memenuhi kebutuhan lowongan pekerjaan dari perusahaan. Dituangkan juga, masyarakat Kampung Tebisaq, melalui Disnakertrans Kubar, berhak menerima informasi perencanaan tenaga kerja untuk 6 sampai dengan 12 bulan ke depan.
“Kegiatan dialog dan penandatanganan MoU ini adalah kegiatan pertama yang dilakukan. Setelah ini dalam waktu dekat akan ada dilaksanakan dialog serta penandatangan MoU yang sama di Kampung Muara Begai dan Kampung Sebelang dengan perusahaan yang wilayah kerjanya ada di kampung tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menjabarkan, bahwa kegiatan ini sebagai implementasi aksi perubahan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang telah diikuti Kabid P3TK yang diselenggarakan oleh KDOD LAN RI Samarinda.
“Dengan tujuan untuk menunjukkan kompetensi kepemimpinan peserta dalam mengelola perubahan dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan public,” terang Herlina Christine kepada wartawan usai kegiatan tersebut. (Adv-diskominfo/kbr)
Penulis : Fajar
Editor : Alfian
Publisher : Rina