TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau berupaya semaksimal mungkin mengayomi masyarakat dalam berbagai hal. Namun berusaha dilengkapi dengan dasar hukum yang kuat, sehingga apa yang menjadi harapan harapan masyarakat saat direalisasikan sudah punya kekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu menurut Ketua DPRD Bumi Batiwakkal, Dedy Okto Nooryanto saat berjumpa di kantornya jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini, melalui Rancangan peraturan daerah (Raerda) inisiatif lembaga legeslatif tahun 2025 ini berupaya hadirkan payung hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Tujuannya, agar bisa memberikan kepastian hukum, mampu memberi perlindungan dari eksploitasi, mendorong pelestarian budaya, meningkatkan kesejahteraan MHA. Kemudian untuk membangun pemahaman bersama tentang pengakuan dan perlindungan MHA, memenuhi hak-hak dan melaksanakan kewajiban Pemerintah dan negara terhadap MHA tersebut,” ungkap beliau.
Kota Sanggam ini tambahnya, memiliki beberapa suku asli diantaranya suku Banua, Dayak dan Bajau dimana masing-masing memiliki ciri khas berupa pakaian adat, tarian, kepercayaan, makanan khas, rumah adat dan bentuk kesenian lainnya. Dengan demikian adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana hidup selaras dangan alam sekitarnya dan satu sama lain melalui pengakuan hukum adat.
“Jadi masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedurnya yang unik dalam menangani permasalahan seperti perhutanan, pertanian, kepemilikan lahan, perkawinan dan lain sebagainya. Karena itu dari adanta Raperda tersebut ada teori yang mengatur mengenai tata cara perlindungan MHA di Berau,” ujar Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Lanjutnya, besar harapan DPRD juga dasar hukum ini nantinya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Berau serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia MHA dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat. Diketahui bersama bahwa hukum adat adalah kaidah atau norma yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan Masyarakat, makanya UUD Tahun 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. (Adv/Nht)