Liliansyah: Pastikan Hak Buruh Harus Dipenuhi oleh Perusahaan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Memastikan apa yang menjadi hak para buruh dipenuhi oleh PT Lantana Multi Mineral (LMM), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan dan perselisihan hubungan industrial (HI) antara anggota Persatuan Buruh Berau Bersatu-KASBI (PBBB-KASBI) dengan manajemen PT LMM dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, menyatakan bahwa tuntutan buruh selama ini telah diakomodir dan akan ditindaklanjuti secara konkret.

“Alhamdulillah, ada kesepakatan bahwa dari tuntutan buruh oleh serikat buruh sudah diakomodir. Maka tadi saya tegaskan kepada Ketua DPRD Berau agar ini dicatat dan diketok, supaya tidak berubah di kemudian hari. Jangan di depan kita, perusahaan setuju, tapi di belakang berbeda lagi,” tegas Legislator Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dalam obrolan singkat usai RDP, Senin (19/5/2025).

Dirinya juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memastikan hak-hak buruh dipenuhi oleh perusahaan, serta tidak terjadi pengabaian terhadap hak normatif yang sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Beliau berharap perusahaan yang baru nantinya dapat memberikan kesempatan kerja kepada para mantan karyawan yang sebelumnya sudah tidak lagi bekerja di PT LMM. Hal ini dianggap sebagai bentuk kepedulian dan kesinambungan sosial terhadap tenaga kerja yang terdampak.

“Intinya semua hak buruh harus dipenuhi. Ini menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. nKalau ada perusahaan baru, sebaiknya mereka bisa mempekerjakan yang sebelumnya sudah tidak bekerja. Ini bagian dari solusi jangka panjang yang adil bagi semua pihak. Makanya kami tekankan juga Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) turut andil memonitor hal ini kedepan. Apabila ada rekanan baru PT Kaltim Jaya Baya (KJB), prioritaskan karyawan eks PT LMM ini,” imbuh Liliansyah. (Adv/Nht/*)

Bagikan: