Lancarkan Pembangunan, Dengan Legalkan Aktivitas Galian C di Wilayah Berau

TANJUNG REDEB, Swarakaltm.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Agus Uriansyah menyoroti pentingnya keberadaan galian C yang legal sebagai bagian dari kebutuhan pembangunan di daerah. Aktivitas galian C tidak bisa serta-merta dihentikan, mengingat material seperti pasir masih sangat dibutuhkan .

“Kami melihat aktivitas galian C ini dari sisi positif dan negatif. Memang perlu diakui, keberadaan galian C sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan. Tapi yang paling penting adalah, kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan izin dan dokumen yang lengkap,” ujarnya.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat atau pelaku usaha terseret ke ranah hukum hanya karena aktivitas yang belum memiliki legalitas. Oleh karena itu, Dewan asal Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu berharap ada peran aktif dari Pemerintah daerah untuk menjembatani peralihan kegiatan galian C dari ilegal menjadi legal.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk mengatur ini agar tidak menyalahi aturan. Sejauh ini, sudah ada pembicaraan antara DPRD dan pemerintah. Tampaknya sudah ada respon baik, hanya tinggal menunggu waktu duduk bersama antara pengusaha, Pemerintah daerah, dan pihak perizinan,” jelas Agus lagi.

Lanjut Wakil Rakyat satu satunya di Lembaga Legeslatif Bumi Batiwakkal asal Perindo tersebut juga menekankan bahwa beberapa pelaku usaha galian C sudah mulai menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan. Ini menjadi sinyal positif bagi upaya legalisasi aktivitas tersebut di masa mendatang.

“Jangan sampai masyarakat yang berusaha justru dirugikan karena aturan yang belum dipahami. Maka perlu ada dasar hukum yang jelas untuk melindungi mereka,” kata Agus Uriansyah sekaligus menjawab pertanyaan. (Adv/Nht/*)

Bagikan: