BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) kota Balikpapan meminta kepada Lurah dan Camat untuk meningkatkan koordinasi terkait perumahan yang melakukan aktivitas dan tidak melengkapi izin untuk segera melaporkan ke Disperkim. Hal ini guna mendukung kelancaran program pembangunan perumahan dan penataan pemukiman di wilayan masing-masing.
“Para lurah dan camat untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan pembangunan perumahan tanpa izin di wilayahnya. Langkah ini sangat penting guna menceah maraknya pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dan dapat menimbulkan masalah tata ruang serta infrastruktur pemukiman,” kata Rafiuddin kepada media Selasa (1/7/2025)
Rafiuddin mengaku, sejauh ini koordinasi antara Lurah dan camat diakui sangat kurang. Sehingga banyak perumahan berdiri tanpa melengkapi perizinan, sehingga dihentikan oleh Satpol PP. Adapun perumahan tanpa melengkapi izin ini, menjadi salah satu penyebab banjir di sejumlah wilayah Balikpapan.
Lanjut Rafiuddin, Walikota Balikpapan Rahmad Masud kerap mengingatkan disetiap pertemuan kepada lurah untuk segera melaporkan , apabila dilapangan terjadi pengupasan lahan tidak memilliki izin. “Paling tidak disaat adanya laporan pengupasan lahan, untuk segera melakukan pemeriksaan surat surat perizinan. Apabila melanggar akan ditindak lanjutin” tegasnya.
Rafiuddin menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada para para pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah daerah, guna mempercepat penanganan banjir di berbagai kawasan kota.
“Masih banyak PSU yang belum diserahkan ke kami. Ini menjadi perhatian serius karena fokus utama pemerintah saat ini adalah mengurangi titik-titik banjir,” ujarnya.
Rafiuddin menambahkan, adapun untuk penyerahan resmi PSU memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk masuk ke kawasan perumahan dan mengintervensi langsung fasilitas pengendali banjir seperti bozem, bendungan pengendali (bendali), dan jaringan drainase lingkungan.
“Kalau sudah diserahkan, kami bisa langsung melakukan penanganan teknis, bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.
Menurut Rafiuddin, beberapa pengembang saat ini memang tengah dalam proses penyerahan PSU, namun ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dipercepat agar pembangunan sistem drainase terpadu tidak terganggu oleh persoalan administratif.
“Kami akan memperbarui data PSU melalui bidang teknis agar status lahannya jelas dan bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.(*/pkjl5)