Terkait Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Fraksi Demokrat Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang undangan, dengan arah dan kebijakan pemerintahan serta pembangunan Daerah.
“Jadi tujuan dilakukan perubahan Raperda ini untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran. Oleh karena itu, evaluasi berkala terhadap kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan untuk meninjau kembali implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengorganisasian dan penataan perangkat daerah,” kata Farsa Wisono selaku Anggota Fraksi DP yang menyampaikan pandangan akhir Fraksinya atas ditetapkannya Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (30/6/2025).
Perubahan dilakukan juga sebagai upaya menyesuaikan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang antara lain mengatur rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
“Namun, kalau mengacu sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut, maka direktur rumah sakit Daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah,” papar Wakil Rakyat asal Partai Demokrat tersebut. (Adv/Nht)