SAMARINDA, Swarakaltim.com – Jajaran Unit Tipideksus Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini terbongkar saat patroli rutin di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Rabu (17/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan pengungkapan bermula ketika petugas mendapati mobil box Mitsubishi L 300 bernomor polisi KT-8217-BE yang mengangkut sejumlah jerigen berisi solar. Saat diperiksa, sopir dan kernet mengaku mendapatkan BBM tersebut dari sopir bus lain di terminal.
“Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Setyawan.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 28 jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar, satu jerigen 10 liter berisi solar, sejumlah jerigen kosong berbagai ukuran, selang penyedot, serta corong. Total solar yang diamankan mencapai sekitar 990 liter.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (35), B (40), dan R (30). Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambah AKP Agus Setyawan.
Polresta Samarinda menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan praktik penyelewengan BBM bersubsidi, agar penyaluran dan penggunaannya sesuai peruntukan serta tepat sasaran.(DHV)