SENDAWAR, Swarakaltim.com – Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Benua Raya, tujuannya mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendekatkan administrasi pemerintahan kepada masyarakat. Meskipun terdapat banyak usulan, pemerintah masih memberlakukan moratorium untuk pembentukan DOB.
Akan tetapi DPRD Kutai Barat (Kubar), secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya, melalui Keputusan DPRD Nomor 170/4241/DPRD-KB/X/2025. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kubar, Rinatang, dalam rapat paripurna masa sidang III tahun 2025 di gedung utama DPRD Kubar, Rabu (8/10/2025).
Pembentukan Pansus DOB Benua Raya merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kubar untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga legislatif, khususnya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru di wilayah selatan Bumi Sendawar Tanaa Purai Negriman.
“Pansus ini dibentuk untuk melakukan kajian secara komprehensif dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses pembentukan daerah otonomi baru Benua Raya,” ujar Rinatang.
Ia menambahkan, dasar hukum pembentukan pansus mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Selain keputusan tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubar, Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Menurut Rinatang, pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari agenda kegiatan DPRD Kubar Masa Sidang III Tahun 2025.
“Pansus DOB dibentuk merupakan tindak lanjut yang telah ditetapkan pada 1 Oktober 2025 lalu. Keputusan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi langkah awal untuk mengkaji kesiapan daerah yang selama ini telah mengajukan aspirasi pemekaran,” tandasnya.
Rinatang menegaskan bahwa pansus bersifat sementara dan akan bubar secara otomatis setelah menyerahkan hasil laporan kerjanya kepada pimpinan DPRD. “Pansus ini akan bekerja sesuai jangka waktu yang ditentukan. Setelah hasil kajian diserahkan kepada pimpinan, maka pansus dinyatakan selesai,” katanya.
Terkait pendanaan, seluruh biaya kegiatan pansus dibebankan pada APBD Tahun 2025 melalui RKA dan DPA Sekretariat DPRD Kubar. Rinatang menyebut, mekanisme pembiayaan itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Segala kebutuhan administratif dan operasional akan ditanggung melalui pos anggaran Sekretariat DPRD, dan seluruhnya akan diawasi secara transparan. Pembentukan Pansus DOB Benua Raya tidak dimaksudkan untuk kepentingan politik sesaat,” tegasnya.
Rinatang memaprkan, DPRD berkomitmen bekerja sesuai koridor hukum. Pansus ini akan menilai secara objektif seluruh aspek, baik administratif, ekonomi, maupun sosial budaya, yang menjadi syarat utama pembentukan daerah otonomi baru. “Semua keputusan nantinya harus berdasarkan data dan kajian mendalam,” pungkasnya. (Adv-Kbr)
Publisher : Redaksi SK