Pemkot Balikpapan Siapkan Skema Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com.                        Pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)mengambil langkah konkrit mengatasi tantangan pemangkasan dana transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai RP 1,05 triliun. Pemerintah kota terhadap pemangkasan TKD ini sangat berdampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang baru disusun. Bahkan pemerintah kota sangat bergantung pada alokasi dana pusat dan provinsi.

Menurut Sekretaris Kota Balikpapan Muhaimin, adapun strategi efektif terkait pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah di daerah adalah menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong masuknya investasi baru. Strategi ini diharapkan mampu menjaga perputaran ekonomi di Kota Minyak ini tetap berjalan lancar, sehingga mengurangi beban fiskal pemerintah daerah akibat pemangkasan anggaran.
“Kami berharap sektor swasta atau investasi nanti juga mampu membiayai kebutuhan pembangunan sektor publik,”kata Muhaimin, Jumat (24/10/2025).

Lanjut Muhaimin, dengan pemangkasan TKD di Balikpapan, namun untuk program prioritas masyarakat tetap akan terlaksana tanpa hambatan.Adapun program tetap berjalan pendidikan dan kesehatan. Kini fokus utama pemerintah saat ini adalah menarik minat investor agar percaya menanamkan modal di Kota Balikpapan.

Muhaimin menambahkan. Keberhasilan menambaah PAD ini, diperlukan dukungan infrastruktur pelayanan publik. Termasuk Mal Pelayanan Publik (MPP) dan optimalisasi sistem online single submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila pelayanan publik berjalan cepat, data terintegrasi dan koordinasi antar instansi kuat, maka investasi akan tumbuh pesat.
“Sehingga iklim investasi di Balikpapan bisa semakin kondusif dan berdaya saing,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham mengaku, pihaknya tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga gencar melakukan pembinaan dan edukasi bagi para pelaku usaha kuliner di seluruh wilayah kota.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menumbuhkan kesadaran pajak dari bawah, sehingga para pelaku usaha tidak hanya patuh karena kewajiban administratif, tetapi juga memahami pentingnya kontribusinya bagi pembangunan daerah. Pihaknya kini tengah melakukan pendataan dan pemutakhiran data usaha kuliner secara menyeluruh. Dalam proses ini, petugas tidak hanya mencatat data usaha, tetapi juga memberikan pemahaman langsung mengenai tata cara pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Kami tidak ingin pendekatan pajak hanya bersifat penegakan. Pendataan ini juga menjadi sarana edukasi agar pelaku usaha paham bagaimana kewajiban pajak mereka berjalan dan manfaatnya bagi pembangunan,” jelas Idham,

Idham menyebutkan, pertumbuhan sektor kuliner di Balikpapan meningkat pesat, terutama di kawasan Grand City dan Sentra E-Walk–BSCC. Mobilitas usaha di wilayah tersebut cukup tinggi, dengan banyaknya restoran yang berganti nama atau berpindah lokasi dalam waktu singkat.
“Karena perputarannya cepat, kami ingin memastikan agar setiap pelaku usaha baru langsung terdaftar dalam sistem pajak daerah. Kesadaran sejak awal jauh lebih efektif daripada menunggu teguran,”ujarnya.

Dalam pendataan terakhir, tim BPPDRD menemukan 30 usaha kuliner baru dan lama yang belum terdaftar sepenuhnya. Pihaknya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar segera melakukan registrasi pajak secara mandiri, sementara yang belum melaporkan kewajiban diberikan teguran administratif ringan disertai pendampingan teknis. (*/pkokt-45)

www.swarakaltim.com @2024