SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melalui Badan Pendapatan Daerah Kubar menyosialisasikan pajak daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, menginformasikan perubahan regulasi, serta mendukung pencapaian target pendapatan daerah melalui berbagai kegiatan seperti dialog interaktif, seminar dan edukasi.
Sosialisasi ini dapat mencakup pajak spesifik seperti pajak kendaraan bermotor, serta pembangunan dan usaha lainnya yang sering kali bertujuan untuk memperluas penggunaan sistem digitalisasi pajak. Hal itu berdasarkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.
“Sosialisasi ini meningkatkan kesadaran dan pemahaman, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan wajib pajak mengenai pentingnya pajak daerah dan kewajiban mereka. Disini kita menjelaskan kebijakan baru, mengedukasi wajib pajak mengenai peraturan dan kebijakan terbaru terkait pajak daerah,” ungkap Sekretaris Bapenda Kubar Veronita disela kegiatan itu, Kamis (16)10/2025).
Ia menjelaskan saat ini sudah ada 4 kecamatan yang telah disosialisasikan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yaitu Kecamatan Barong Tongkok, Long Iram, Tering dan Damai. Sosialisi itu berkolaborasi dengan Dinas Perizinan, Dinas PU dan Dinas Pariwisata Kubar.
“Melalui Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dispenda Kubar, sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi masyarakat luas memang harus tau hal ini,” bebernya.
Menurutnya kegiatan sosialisasi ini agar proses pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah khususnya untuk retribusi Jasa Umum, retribusi perizinan tertentu dan juga retribusi jasa usaha dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Mari membangun daerah dengan membayar pajak tepat waktu. Pajak yang anda bayarkan adalah wujud nyata partisipasi dalam pembangunan daerah. Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan fasilitas umum yang kita nikmati bersama untuk mewujudkan Kutai Barat yang semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata dan Beradat,” pungkasnya. (Adv-kbr)