Pemkab Kubar Bentuk Tim Validasi Peyelesai Masalah TBBR dan PT TCM

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan tim validasi, terkait terganggunya operasional PT Trubaindo Coal Mining (TCM) dengan Aksi Damai yang digelar oleh ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), dipicu persoalan lahan antara warga dan perusahaan pertambangan ini beberapa waktu lalu.

Tim validasi lahan yang melibatkan pemerintah kabupaten (Pemkab), perusahaan tambang, dan masyarakat dibentuk untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan kepemilikan lahan yang sah. Pembentukan tim ini didorong oleh berbagai permasalahan, termasuk tumpang tindih lahan, ganti rugi yang tidak sesuai, dan dampak lingkungan pasca-tambang.

Rakor pembentukan tim validasi itu di pimpin langsung Bupati Kubar Frederick Edwin didampingi para asisten Setkab Kubar dan pihak Kepolisian Polres Kubar. Untuk itu Bupati Edwin, meminta semua pihak agar bisa menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas, mengingat berjalannya Festival Dahau dalam rangka memperingati HUT ke-26 Kabupaten Kutai Barat.

Tim validasi ini dibentuk dengan anggota terdiri dari OPD terkait Polres dan Kodim 0912 Kubar, Kejaksaan Ngeri Sendawar, Badan Pertanahan Nasional Kubar, UPTD KPHP wilayah Damai dan Presidium Dewan Adat Kutai Barat.

“Mewakili Pemkab Kubar, saya akan terus mendorong instansi terkait dan semu pihak agar segera dibentuk Tim Validasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Tim ini bertugas meninjau langsung ke lapangan dan melibatkan berbagai unsur terkait,” tegas Bupati Edwin dalam rakor tersebut, Selasa (21/10/2025).

Adapun Rakor menghasilkan beberapa poin diantaranya, pertama dalam rangka fasilitasi permasalahan lahan antara PT TCM dengan Kincan ahli waris dari (Alm) Neten serta TBBR Kubar (Pendamping) sepakati dibentuk tim Validasi dan verifikasi pemberian tali asih.

Kemudian selama proses pelaksanaan tugas Tim Validasi dan Verifikasi semua pihak wajib menjaga konduaifitas dan Kamtibmas wilayah. Masing-Masing pihak baik dari PT. TCM dan pihak ahli waris (Pendamping Ormas TBBR) wajib menyampaikan alat bukti berupa data/dokumen/saksi kepada tim validasi dan verifikasi.

Selanjutnya Tim Validasi dan Verifikasi melaksanakan tugas dan menyampaikan laporan maksimal 40 (Empat Puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan SK Bupati Kubar, serta aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan Polisi dari PT TCM dan Ormas TBBR sesuai dengan SOP yang berlaku. (*Adv-kbr)

www.swarakaltim.com @2024