BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait penanganan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum masuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, belum ada aturan baru yang mengatur masa depan pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan final sebelum petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diterbitkan.
“Yang tidak masuk kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, kita masih menunggu aturan lanjutannya. Berdasarkan ketentuan Permenpan, mereka dikembalikan kepada OPD masing-masing untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya kepada media saat ditemui Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Purnomo, pemerintah pusat baru mengakomodasi tenaga non-ASN yang sudah bekerja minimal dua tahun dan telah terdata dalam sistem nasional. Sementara bagi yang belum memenuhi kriteria tersebut, nasibnya kini bergantung pada keputusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang belum masuk kategori itu dikembalikan ke daerah untuk diselesaikan. Mungkin kontraknya disesuaikan sampai 31 Desember dan tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.
Ia memperkirakan jumlah tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan ini mencapai ratusan orang. Mereka tersebar di berbagai OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Meski demikian, Purnomo menegaskan Pemkot berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan pusat sambil menunggu kepastian regulasi baru. “Kita berharap ada kebijakan lanjutan agar daerah juga memiliki ruang dalam mengatur tenaga non-ASN, terutama yang masih dibutuhkan di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan mengaku masih menunggu kepastian status mereka. Beberapa di antaranya khawatir kehilangan pekerjaan setelah kontrak berakhir pada akhir tahun ini.
Kebijakan penghapusan tenaga non-ASN ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional yang menargetkan seluruh tenaga di instansi pemerintah berstatus ASN atau PPPK mulai tahun 2026. Pemerintah daerah pun dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja tanpa melanggar ketentuan pusat. (*/pkokt-61)