Sekda Kaltim Dorong Percepatan Serapan Anggaran, Realisasi PAD Capai 71 Persen per Oktober

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi anggaran menjelang akhir tahun. Hal itu disampaikannya usai kegiatan *Briefing* dan Penyampaian Target Kerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim, Selasa (4/11/2025).

Sri mengungkapkan, capaian pendapatan daerah Kaltim per 31 Oktober 2025 telah mencapai 71 persen, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 77,8 persen, dan transfer dana pusat sebesar 69 persen.

“Kita sudah di angka 71 persen per akhir Oktober, dan itu lebih cepat dibanding tahun lalu yang baru tercapai di bulan November,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat lima OPD yang sudah masuk kategori hijau karena berhasil memenuhi target kinerja, di antaranya Kesbangpol, Biro POD, dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Namun demikian, masih ada sekitar 27 OPD yang masuk kategori merah lantaran realisasi keuangannya belum mencapai 60 persen.

“Sebenarnya kegiatan mereka berjalan, tapi serapan keuangannya belum optimal,” terang Sri.

Sri menekankan pentingnya percepatan serapan terutama bagi OPD yang tidak banyak mengerjakan kegiatan fisik. Ia mendorong agar penyerapan dilakukan melalui mekanisme keuangan yang lebih efisien.

“Kegiatan yang tidak masif di fisik seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat. Misalnya, dengan menggunakan Tambahan Uang (TU) dibanding Ganti Uang (GU) agar prosesnya tidak menunggu lama,” jelasnya.

Meski masih ada tantangan, Sri optimistis realisasi keuangan daerah tahun ini bisa mencapai 94 persen sesuai target.

“Kita berupaya semaksimal mungkin agar sesuai dengan prognosis. Tahun ini realisasi menunjukkan tren positif,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi peningkatan PAD dari sektor pajak alat berat, Sri menyebutkan bahwa kini pemungutan pajaknya sudah bisa dilakukan setelah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri sejak 2024.

“Sebelumnya memang belum bisa dipungut karena aturan belum ada. Sekarang sudah ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Sri menambahkan, pemerintah provinsi telah membentuk tim terpadu yang beranggotakan auditor dan pengawas untuk melakukan pemutakhiran data alat berat di seluruh perusahaan.

“Dengan updating data ini, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayar pajak. Kita pastikan kewajiban mereka dapat ditunaikan dengan baik,” tutupnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024