Disnakertrans Kaltim: Penetapan UMP 2026 Masih Dalam Tahap Pembahasan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih berlangsung. Saat ini, kajian dan studi awal mengenai upah telah dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota sebagai dasar perhitungan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawan, mengatakan hasil studi tersebut nantinya akan dibahas di Dewan Ekonomi Nasional sebelum ditetapkan menjadi keputusan resmi pemerintah.

“UMP masih dalam tahap pembahasan. Kemarin sudah ada studinya di beberapa kabupaten dan kota, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat Dewan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Rozani menegaskan, pembahasan penetapan UMP harus mempertimbangkan dua sisi penting, yaitu kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha bagi perusahaan.

“Di satu sisi, pekerja tentu menginginkan upah yang lebih layak, namun di sisi lain perusahaan juga harus tetap mampu bertahan. Pemerintah akan mengambil titik terbaik agar pembayaran upah tetap berjalan dan stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah masih menunggu kepastian dari regulasi baru di bidang ketenagakerjaan yang tengah disiapkan. Meski begitu, dasar perhitungan upah akan tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang memuat indikator penetapan upah minimum.

“Kebijakan pemerintah pasti akan mengacu pada keputusan MK tersebut. Formulasinya nanti akan dihitung dengan matang untuk menentukan besaran kenaikan,” katanya.

Rozani belum dapat memastikan berapa persen kenaikan UMP Kaltim tahun 2026, termasuk apakah akan sama seperti tahun sebelumnya yang naik sebesar 6,5 persen. Ia juga menyebut bahwa pembahasan mengenai upah sektoral akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan tahun depan.

“Kita tunggu saja hasilnya. Pemerintah tentu akan menyosialisasikan setiap perkembangan kepada pihak pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

Sebagai informasi, UMP Kalimantan Timur tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.360.858, sedangkan UMP tahun 2025 naik menjadi Rp3.579.313, atau mengalami kenaikan sekitar Rp218.455. Pemerintah provinsi menargetkan penetapan UMP 2026 dapat dilakukan tepat waktu dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024