BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, efisien, dan berintegritas.
Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkot kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang akan menjadi pedoman hukum dalam seluruh proses administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset milik pemerintah.
Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perda ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2004, yang hingga kini belum diimplementasikan secara spesifik di tingkat daerah.
“Selama ini belum ada regulasi daerah yang secara rinci mengatur pengelolaan aset. Dengan perda ini, semua peran dan tanggung jawab akan lebih jelas baik di tingkat pengelola maupun pengguna barang,”ujarnya, pada hari Jumat (7/11/2025), di Balai Kota Balikpapan.
Penyusunan rancangan perda tersebut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. BPKAD berperan sebagai pengelola dan penata usaha aset, sementara pengguna barang dan anggaran berada di masing-masing OPD.
“Ketika terjadi kerugian atau kehilangan barang milik daerah, tanggung jawabnya harus sinkron antara pengelola dan pengguna anggaran,”terangnya.
Selain memperjelas struktur kelembagaan, perda ini juga akan mengatur mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset daerah secara lebih sistematis. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan akuntabilitas publik.
Hingga 2025, BPKAD mencatat terdapat 730 bidang tanah milik Pemkot Balikpapan. Dari jumlah tersebut, 303 bidang telah bersertifikat, sementara 427 bidang masih dalam proses penyelesaian, dan 10 bidang telah rampung. Sebagian sertifikat bahkan dijadwalkan diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 11 November mendatang.
“Dengan adanya perda ini, sistem pengelolaan keuangan dan aset di Balikpapan akan lebih tertib dan efisien, sekaligus mendukung percepatan pembangunan kota yang berkelanjutan,”tegas Agus.
Melalui regulasi baru ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya membangun fondasi keuangan daerah yang transparan, tertib, dan berdaya guna, menuju tata kelola pemerintahan modern yang dapat dipercaya publik.(*/pknop103)