Pria Dengan 1 Kg Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Berau

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal. Seorang pria berinisial RS, 49 tahun, ditangkap di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Kamis (20/11/2025) malam lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup besar.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi kami terima sekitar pukul 15.20 Wita, dan anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Agus Priyanto.

Setelah melakukan pengamatan dan memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian melakukan penindakan sekitar pukul 20.00 Wita. RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat untuk memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar sabu dengan berat bruto 1.021 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti plastik pembungkus warna hijau, hitam, dan merah, dua plastik hitam, satu unit sepeda motor warna biru, serta satu unit handphone warna hitam-biru. “Barang bukti ini langsung kami amankan sebagai dasar proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku kemudian dibawa menuju Mako Polres Berau untuk pemeriksaan lanjutan. RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang terus membantu memberikan informasi. Sinergi ini penting untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba,” pungkasnya. (Nht/Azs).

www.swarakaltim.com @2024