SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kesepakatan bersama antara Kodim 0912 Kabupaten Kutai Barat (Kubar), dan Polres Kubar, keenam pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, akan menjalani proses Asesmen yang nantinya direhabilitasi di balai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur.
Keenam orang ini satu diantaranya seorang wanita berinisial MS (27). Sementara lima pria lainnya masing masing berinisial FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33) dan AF (30). Dimana pada peristiwa penggerebekan yang dilakukan Satuan Intel Kodim 0912 Kubar dan Badan Intelijen Negara (BIN), pada Rabu 19 November 2025 malam, di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.
Kesepakatan ini bukanlah putusan pengadilan dalam arti vonis, melainkan rekomendasi yang memengaruhi proses hukum selanjutnya. Dimana keenam terduga pelaku tersebut, telah diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar, yang berkoordinasi langsung dengan BNN Kaltim, dalam suatu Tim Asesmen Terpadu (TAT).
“Putusan terhadap keenam orang ini yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, telah mendapatkan persetujuan untuk menjalani program asesmen di BNN Kaltim, “ujar Wakapolres Kubar Kompol Subari dalam konferensi pers didampingi Dandim 0912 Kubar, Letkol Inf Doni Fransisco dan Sekjen BNK Kubar Jamidi, di Mapolres Kubar, Sabtu (22/11/2025).
Dandim Letkol Inf Doni Fransisco, juga menyebut keberhasilan ini berkat sempekat bersama dari peran masyarakat. Ia menegaskan komitmen TNI untuk mendukung Polri dalam memberantas jalur peredaran narkoba maupun judi online, untuk melindungi generasi muda di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman.
“Komitmen kita bersama dan seluruh stakeholder untuk memberantas narkoba maupun juudi online di Kubar. Kami tidak akan beri ruang bagi jaringan narkoba. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak tegas. Hal ini untuk mendukung asta cita bapak Presiden, untuk melindungi anak muda menuju generasi emas tahun 2045 mendatang,” tandas Dandim.
Senada dikatak Sekjen BNK Kubar Jamidi mengatakan, pihaknya telah berkordinasi ke BNN Kaltim untuk membentuk tim asesmen terpadu terkait penanganan kasus tersebut. “Sehingga keenam orang ini secepatnya akan dikirim ke balai besar untuk mengikuti asesmen,” tutur Jamidi.
Untuk diketahui, kesepakatan itu juga dihadiri Ketua Presedium Dewan Adat (PDA) Kubar, Yurang. Meskipun keenam orang ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pihak kepolisian setempat menegaskan dalam kasus penangkapan, pada Rabu 19 November 2025 malam, masih berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba. (iyn)