SAMARINDA, Swarakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda resmi menuntaskan proses finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tahap akhir ini menjadi ruang penyelarasan substansi sebelum regulasi tersebut diajukan untuk penetapan.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa rapat finalisasi yang digelar pada Selasa (2/12/2025) menghasilkan sejumlah penyempurnaan penting. Ia menilai berbagai pandangan yang masuk dari masyarakat dan instansi terkait telah memperkaya rancangan aturan tersebut.
“Ini tahapan terakhir untuk menampung aspirasi. Banyak masukan tadi yang menyempurnakan isi raperda,” ungkap Rohim usai rapat.
Menurutnya, setelah perda ditetapkan, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang lebih terarah dalam menata sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Ia menilai regulasi ini akan menjadi fondasi penyusunan program yang terukur.
“Kita ingin setelah perda ini berlaku, pemerintah punya guidance, peta jalan, dan petunjuk teknis tentang bagaimana menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Samarinda,” jelasnya.
Rohim menegaskan ekonomi kreatif merupakan sektor potensial yang harus terus dikembangkan. Besarnya potensi pelaku kreatif di Samarinda, kata dia, perlu diimbangi dengan dukungan regulatif agar mereka dapat tumbuh lebih maksimal.
“Kami meyakini ekonomi kreatif adalah sektor yang harus terus didorong. Baik dari sisi ekonomi, promosi, maupun penguatan budaya,” tambahnya.
Dengan rampungnya regulasi ini, DPRD berharap ekosistem ekraf di Samarinda makin solid dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah serta upaya pelestarian budaya lokal.(DHV)