H. La Ode Nasir,SE : Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim no 4 Tahun 2022 Tentang Narkotika

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                                          H. La Ode Nasir,SE Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Komisi I Fraksi PKS Dapil 2 Kota Balikpapan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kalimantan Timur (Kaltim) no.4 Tahun 2022 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor, Narkotika, dan psikotropika yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Halte sedekah LNC (La Ode Nasir Center) Jl. dr. Sutomo Kelurahan Karang Rejo Kelurahan, Kecamatan Balikpapan Tengah Provinsi Kaltim Sabtu,(6/1/’26) siang.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Hj. Iim Rahman Anggota DPRD Kota Balikpapan Komisi IV pasangan suami dari H. La Ode. Nara sumber yaitu Denny Wijaya S.Psi juga sebagai Ketua RT.72 Karang Rejo, dan drg. La Ode Fikri Harifah putra kedua dari pasangan H. La Ode Nasir dan Hj Iim Rahman. Selain itu juga ada warga masyarakat Wali santri dari ACN (Aku Cinta Nabi) dan komunitas Halte sedekah sahabat La Ode Nasir Center (LNC) dari wilayah Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Acara di awali dengan pembacaan doa. Dilanjutkan Iim Rahman menyampaikan
sosialisasikan tentang Narkoba. Ia mengatakan, beberapa kasus narkoba yang terjadi itu biasa nya berawal dari Keluarga yang tidak bahagia. Jadi Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2022 dari Komisi I DPRD Provinsi Kaltim yang diusung H. La Ode masih terkait dengan Komisi IV Bidang Hj.Iim Rahman di DPRD.
“Ibu-ibu katanya kan sudah biasa atau sudah pernah mengikuti sosialisasi Perda seperti ini. Jadi kehadiran Bapak H. La Ode ingin mengingatkan kembali kepada kita, bahwa fenomena penyalahgunaan narkotika itu juga sudah menjadi komitmen Pemprov Kaltim. Begitu pula dalam mencegah dan pemberantasannya. Nah di Perda Kaltim no 4 Tahun 2022 ini tadi,” ujar Iim.Untuk itu Iim mengajak ibu-ibu dan anak perlu nya bergabung di wali santri ACN (Aku Cinta Nabi), sayangi anak-anak kita yang sudah ada nyata didepan mata. Anak-anak ini merupakan investasi utama, masa depan kita. Jaga hati mereka jangan sampai terluka. Disisi lain Do’akan yang baik-baik, jangan sampai disesali jika anak sudah tidak ada.
“Mari mulai saat ini kita sama-sama menjaga apa yang sudah Allah SWT berikan, hindar kekecewaan anak kita ke Narkoba. Semoga Allah SWT kuatkan agar kita dapat merawat amanah yang sudah Allah kasih,” kata Iim mengawali semangat warga untuk mengikuti sosialisasi Perda Narkotika.

Kemudahan dilanjutkan H.La Ode Nasir menyampaikan materinya terkait Sosperda
Kalimantan Timur (Kaltim) no.4 Tahun 2022. Ia menegaskan, Penyalahgunaan Narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah sosial, moral, ekonomi dan kemanusiaan. Kaltim posisinya sangat strategis dan memiliki mobilisasi tinggi dimana termasuk daerah yang rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

“Untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika Pemprov Kaltim memiliki komitmen yaitu melalui Perda Provinsi Kaltim no 4 Tahun 2022,” ujar La Ode dan menekankan inilah yang menjadikan payung hukum yang memperkuat langkah pencegahan secara terpadu.

Lanjutnya Perda itu bertujuan mewujudkan Kaltim bersih Narkoba, menjamin partisipasi Pemda, masyarakat, dunia usaha dalam upaya pencegahan. Memfasilitasi rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan korban penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan koordinasi lintas lembaga dan efektifitas kebijakan daerah.

“Ruang lingkup nya tentu diantaranya pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan dan rehabilitasi, sarana, prasaan SDM, kerja sama lintas sektoral, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi, pelaporan, pendanaan, penghargaan serta sanksi administratif,” kata La Ode dan menambah untuk itu perlunya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika

Sementara, Deni Wijaya S. PSi
selaku narasumber pertama menyampaikan, bersyukur kepada pemerintah kita peka terhadap masalah narkoba ini.
Salah satunya sudah adanya Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan daerah, peraturan pemerintah kota terkait narkoba.
Sudah diatur di dalamnya bagaimana cara pencegahan dini, ruang lingkup penanggulangan nya, pencegahan seperti apa.

Disisi lain Deny Wijaya menyampaikan, dalam penanganan Narkoba ini yang belum tersentuh pada psikologis keluarganya. Untuk itu pencegahan narkoba tidak cukup hanya dengan pemahaman hukum dan kesehatan, tetapi harus menyentuh aspek psikologis keluarga.

Menurutnya, keluarga memiliki peran sentral dalam membentengi anak dari pengaruh narkoba. Orang tua, khususnya ibu dan ayah, perlu membangun ikatan emosional atau bonding yang kuat dengan anak agar mampu membaca perubahan sikap dan perilaku sejak dini.
“Lingkungan tidak sepenuhnya bisa kita kontrol, begitu juga teknologi dan tontonan di media sosial. Tapi yang bisa dikendalikan adalah hubungan dalam keluarga. Komunikasi yang baik akan menumbuhkan kepercayaan dan intuisi orang tua terhadap anak,” jelasnya dan ditambahkan nya juga pentingnya pendidikan agama, serta prilaku kontrol emosi orang tua saat berinteraksi dengan anak agar tidak menimbulkan luka psikologis yang berpotensi mendorong anak mencari pelarian ke hal-hal negatif. Serta faktor lainnya pengaruh Narkoba yang harus di waspadai.Sementara itu, drg. La Ode Fikri Harifah dalam pemaparannya menjelaskan, narkoba zat adiktif dampaknya tidak hanya menyerang fisik, tetapi juga mental, sistem saraf, hingga hubungan sosial penggunanya.
“Narkotika merusak kesehatan fisik, juga mental dan kehidupan sosial. Yang paling berbahaya, zat ini menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan ketergantungan hingga kematian,”jelasnya.

Ia menegaskan, peredaran narkotika saat ini tidak lagi menyasar orang dewasa semata, melainkan semakin mengincar anak-anak.

Bahkan, zat adiktif kerap ditemukan secara terselubung dalam jajanan atau makanan anak-anak yang sulit terkontrol.
“Anak-anak sekarang menjadi sasaran. Ini yang membuat peran orang tua menjadi sangat penting dalam pengawasan dan pencegahan,”tambahnya.

Berdasarkan data statistik tahun 2025, drg. La Ode Fikri menyebut terdapat 749 kasus penyalahgunaan narkotika, dan berujung pada kematian.

Angka tersebut, menurutnya, bukan sekadar statistik, melainkan kisah nyata tentang keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan masa depan yang hancur.
“Ada istri yang kehilangan suaminya, ada ibu yang kehilangan anaknya. Ini menjadi pengingat bahwa narkoba merusak bukan hanya individu, tapi seluruh keluarga,” tegasnya.

Ia menilai, banyak kasus penyalahgunaan narkotika pada anak berawal dari masalah psikologis dan trauma yang tidak tersampaikan kepada keluarga. Karena itu, keluarga disebutnya sebagai madrasah pertama bagi anak.
“Anak adalah titipan dari Allah. Keluarga adalah sekolah pertama mereka. Jika komunikasi tidak terbangun dengan baik, anak akan mencari pelarian di luar,”ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, Siti warga RT 29 Karang Rejo menanyakan tentang cara melaporkan apabila ada keluarga terutama anak yang terpapar narkoba.

Menjawab pertanyaan tersebut, Deny Wijaya menuturkan penanganan dini jika anak terpapar narkotika, bisa disampaikan ke pihak Kelurahan atau di RT setempat pada seksi perlindungan perempuan dan anak. Ia juga menyarankan penanganan diawal dikomunikasikan dulu di dalam keluarga tanpa melibatkan pihak luar secara tergesa-gesa.
“Anak yang terpapar narkoba biasanya memiliki kondisi mental yang rapuh. Pendekatan keluarga yang baik sangat dibutuhkan agar mental anak tidak semakin rapuh,” ujarnya.(SIS)

www.swarakaltim.com @2024