Salah Input Data Picu Pembatalan Gratispol ITK, Pemprov Kaltim Turun Cari Jalan Tengah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Polemik pembatalan Beasiswa Gratispol bagi mahasiswa S2 kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan mendapat perhatian langsung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemprov turun tangan setelah diketahui terjadi kekeliruan administrasi dalam proses pengusulan calon penerima beasiswa.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengungkapkan, persoalan muncul akibat kesalahan internal pihak kampus dalam mengirimkan data ke pemerintah daerah. Padahal, berdasarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2025, program Gratispol hanya diperuntukkan bagi mahasiswa jalur reguler.

Namun dalam praktiknya, sejumlah mahasiswa kelas eksekutif terlanjur diusulkan dan bahkan dinyatakan lolos pada tahap awal seleksi. Situasi diperparah karena sebelumnya pengelola Gratispol sempat memberi izin pendaftaran bagi kelas eksekutif. Setelah program berjalan satu semester, keputusan pembatalan baru diterbitkan.

“Kemarin memang terjadi kesalahan internal dari ITK. Kami sudah memanggil pihak kampus dan mencari solusi bersama. Sekarang beberapa mahasiswa sudah diupayakan kembali masuk ke dalam program Gratispol,” ujar Seno Aji, Senin (26/1/2026).

Meski solusi mulai dirumuskan, mahasiswa terdampak masih menanti kejelasan lanjutan. Ade Rahayu, mahasiswa S2 Kelas Eksekutif Manajemen Teknologi ITK, menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan internal sambil menunggu keputusan resmi kampus.

Dalam rapat sebelumnya, beberapa skema sempat dipertimbangkan, mulai dari pemindahan status ke kelas reguler, pengajuan banding biaya kuliah, cicilan UKT, hingga keterlibatan dalam proyek penelitian dosen sebagai alternatif pembiayaan.

“Kami masih menunggu informasi lanjutan. Jika solusi dari pemerintah dan kampus adalah yang paling memungkinkan, tentu akan kami jalani,” kata Ade.

Pemprov Kaltim memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan mahasiswa. Pemerintah juga menegaskan tata kelola program Gratispol akan tetap dijalankan sesuai regulasi, tanpa menghambat kelangsungan pendidikan penerima manfaat.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024