Oleh Sarikatunnisa, S.H
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan pada Sekretariat KPU Kabupaten Paser
Swarakaltim.com – Isu pemilihan berbasis elektronik kembali mencuat usai keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Metode ini disebut relevan dengan upaya pemerintah yang saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran. Sebelum efisiensi 2025, isu ini sebenarnya sudah santer dibahas dan telah tersedia sejumlah penelitian tentang isu ini. Hal ini kemudian memunculkan respon yang beragam dari masyarakat.
Terlepas dari efisiensi anggaran, perkembangan teknologi terus menginspirasi dan menuntut siapa saja bergerak maju mengikutinya, termasuk pelaksanaan Pemilihan Umum. Saat ini sejumlah negara telah menerapkan metode ini. Diantara negara yang menerapkannya ialah Estonia mulai tahun 2005, Swiss juga mulai mengenalkan e-voting, Brazil, India dan Belanda yang saat ini mulai bergerak menuju kesana.
Di Indonesia sendiri, pemanfaatan metode E-Voting boleh jadi menjadi solusi dari kompleksnya pelaksanaan Pemilu. Dimana, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 22E dan 18, Indonesia melaksanakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Disamping itu, pada Pemilu 2024 pemilih mencoblos 7 surat suara yang dibagi menjadi dua kali pelaksanaan, dimana 5 surat suara untuk pemilihan umum dan 2 surat suara untuk pemilihan kepala daerah. Selain itu besarnya jumlah pemilih di Indonesia dan sebaran pemilih membuat kebutuhan akan ketersediaan sumber daya manusia yang bertugas semakin besar pula. Pengalaman pahit pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 menjadi pukulan keras bagi demokrasi Indonesia. Banyaknya korban yang berjatuhan kala itu tidak boleh dipandang sekedar deratan angka. Kemanusian harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pelaksanaan Pemilu di negeri ini.
Namun demikian potensi gangguan dari metode ini masih sangat besar. Hal ini mengingat kondisi geografis Indonesia dan ketersediaan fasilitas penunjang seperti listrik, jaringan dan perangkat elektronik. Penggunaan SiRekab pada Pemilu 2024 bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana keberadaannya yang diharapkan menghadirkan keterbukaan informasi justru dihentikan ditengah proses rekapitulasi suara karena dinilai membawa kegaduhan karena ketidaksesuaian data. Kedepan jika e-voting dilaksanakan, maka cyber security akan menjadi sebuah momok yang harus dihadapi. Berbagai potensi ganguan digital dari serangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab harus dihadapi dengan kesiapan teknologi dan perangkat peraturan yang memadai.
Untuk itu, pemerintah harus mulai mendesain mekanisme e-voting yang ideal menjawab berbagai tantangan tersebut. Sebab, bagaimanapun dinamika yang ada, semangat untuk menghadirkan demokrasi yang maju secara substansi dan prosedur harus terus hidup. Kemajuan teknologi hendaknya dijadikan sebagai sebuah alat yang membawa banyak manfaat bukannya menjadi karangkeng yang membuat takut melangkah. Sebab manfaat yang akan depatkan dari metode e-voting sangat besar untuk kemajuan demokrasi Indonesia.
Sumber:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025
Mario Nurkamiden, 2024, SiRekap : Tantangandan Potensi Kekeliruan Proses Rekapitulasi Pemilu Serentak di Indonesia, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1 (2),
101-110.
Ari Wibowo, 2024, Implementasi Penerapan E-Votingdalam Rangka Transformasi Digitalpada Manajemen Pemilihan Umumdiindonesia, PROSIDING SEMINAR NASIONAL PROGRAM DOKTOR ILMU HUKUM UMS 2023:Politik Hukum dan Demokrasi Menuju Pemilu 2024.
Muhammad Rizky Adipratama dan Novi Safriadi, 2025, Analisis Sentimen Terhadap Rencana Penerapan E-Voting Pada Pemilu di Indonesia
Nurmaida Saana, 2021, Evaluasi Pemilu 2019 Dalam Rangka Penataan Skema Pemilu Serentak 2024, JURNAL PENGAWASAN PEMILU Provinsi DKI Jakarta, Edisi Desember.(*)