DPRD Samarinda Tegaskan Pasar Pagi Harus Dihuni Pedagang Aktif

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menaruh perhatian serius terhadap tata kelola kios di Pasar Pagi. Salah satu isu yang disorot adalah maraknya praktik jual beli serta penyewaan lapak yang dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda.

Komisi II DPRD Samarinda menegaskan bahwa arah kebijakan daerah secara tegas mengutamakan pedagang aktif atau pedagang real, yakni pelaku usaha yang benar-benar berjualan dan menggantungkan penghidupannya di kios pasar.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan Komisi II DPRD Samarinda dengan Dinas Perdagangan serta perwakilan pedagang Pasar Pagi. Dalam forum itu terungkap bahwa praktik transaksi kios telah berlangsung lama dan menjadi persoalan berulang di kawasan pasar tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar isu atau dugaan tanpa dasar. Ia menyebut, pengakuan terkait praktik jual beli dan sewa kios disampaikan langsung oleh para pedagang yang hadir dalam rapat.

“Ini fakta lapangan, bukan cerita yang dibuat-buat. Pengakuannya langsung dari pedagang, makanya tadi saya minta wartawan ikut masuk agar semuanya terdengar jelas,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan Pasar Pagi bukanlah masalah baru, bahkan sudah ada sejak jauh sebelum pemerintah melakukan revitalisasi kawasan pasar.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga menyinggung Surat Edaran Wali Kota Samarinda, khususnya poin keempat yang menegaskan bahwa kios pasar diprioritaskan bagi pedagang real.

Kebijakan tersebut, menurut Iswandi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kios yang tidak berjualan langsung dan selama ini menggantungkan pendapatan dari praktik sewa lapak.

Ia memaparkan bahwa sebelum relokasi Pasar Pagi dilakukan, Dinas Pasar telah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang.

“Dari data itu terlihat jelas, jumlah pedagang yang berstatus penyewa cukup besar. Di sisi lain, ada pemilik kios yang tidak berdagang sama sekali,” ungkapnya.

Situasi tersebut dinilai menempatkan pedagang aktif pada posisi yang kurang menguntungkan, sementara pemilik kios yang tidak berjualan justru tidak masuk dalam prioritas perlindungan kebijakan.

Iswandi juga mengungkap adanya temuan kepemilikan kios dalam jumlah tidak wajar oleh satu orang, bahkan mencapai puluhan unit.

Menurutnya, kondisi ini mencederai rasa keadilan dan berpotensi menyingkirkan pedagang kecil dari ruang usaha yang seharusnya mereka tempati.

“Kalau satu orang menguasai puluhan kios, itu sudah jelas orientasinya bisnis besar. Pedagang yang sewa dan berjualan setiap hari itu hanya ingin bertahan hidup. Mereka yang harus dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi ulang yang kini dilakukan pemerintah bertujuan memastikan kios pasar yang dibangun dengan anggaran besar benar-benar diisi oleh pedagang aktif.

Dengan langkah tersebut, Pasar Pagi diharapkan tidak kembali sepi dan dapat berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Iswandi juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan kepada pedagang, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lapangan.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024