PKPU 3/2025 Ubah Mekanisme PAW, KPU Berau Tak Lagi Cantumkan Nama Jika Status Hukum Belum Inkrah

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, sesaat usai kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (27/1/2026) lalu menjelaskan bahwa, dalam mekanisme PAW anggota DPRD ada perubahan signifikan.

“Terutama menyangkut penanganan calon PAW yang masih berstatus proses hukum, yang kini tidak lagi dicantumkan namanya dalam surat balasan KPU kepada DPRD,” ungkap Budi.

Lanjutnya, dalam PKPU sebelumnya, KPU masih mencantumkan nama calon pengganti meskipun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum, dengan disertai catatan khusus. Namun, ketentuan tersebut kini dihapus demi memberikan kepastian hukum dan mencegah polemik politik di kemudian hari.

“Kalau di PKPU yang lama, KPU tetap menyebutkan nama penggantinya, tapi dengan catatan status hukumnya belum inkrah. Sekarang di PKPU nomor 3, kalau masih berproses hukum, KPU tidak mencantumkan nama sama sekali,” tegas Budi.

Menurutnya, perubahan ini menjadi krusial karena menyentuh status keabsahan PAW dan berpotensi memicu perdebatan di internal partai politik maupun DPRD. Dalam ketentuan baru tersebut, KPU hanya akan membalas surat permohonan PAW dari DPRD tanpa nama, dengan penjelasan bahwa calon pengganti belum dapat ditetapkan karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Selain persoalan status hukum, PKPU 3 Tahun 2025 juga menambahkan syarat wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon PAW. Tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, penetapan PAW tidak dapat dilakukan.

“Sekarang sebelum ditetapkan, calon PAW harus sudah menyelesaikan LHKPN. Kalau belum, maka akan kami beri catatan belum bisa ditetapkan,” ujarnya.

Budi menegaskan, syarat PAW sendiri secara prinsip tetap mengacu pada tiga kondisi, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Namun, khusus untuk pemberhentian, penyebabnya bisa beragam, mulai dari pelanggaran pidana hingga perpindahan partai politik, yang masing-masing memiliki implikasi hukum dan administratif berbeda.

Ia juga menekankan bahwa alur resmi pengajuan PAW kini sepenuhnya melalui pimpinan DPRD, bukan langsung dari partai politik ke KPU sebagaimana praktik sebelumnya. Partai politik terlebih dahulu menyelesaikan mekanisme internal, lalu mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya meneruskan permohonan resmi kepada KPU.

“Yang bersurat ke KPU itu adalah Ketua DPRD. KPU baru memproses setelah ada surat resmi dari DPRD,” jelasnya lagi.

Dari sisi waktu, KPU memiliki batas waktu lima hari kerja sejak menerima surat dari pimpinan DPRD untuk memproses dan memberikan jawaban. Budi menegaskan batas waktu tersebut bersifat wajib dan tidak dapat dilampaui, baik dalam kondisi calon PAW sudah memenuhi syarat maupun masih bermasalah secara hukum.

“Kalau sudah jelas, tentu kami sampaikan nama penggantinya. Tapi kalau belum jelas, misalnya status hukumnya belum inkrah, KPU tetap wajib membalas surat itu dalam lima hari, hanya saja tanpa mencantumkan nama,” pungkasnya.

Dengan perubahan regulasi ini, KPU Berau berharap proses PAW ke depan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari multitafsir, sekaligus memperkecil potensi konflik politik yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status calon pengganti di lembaga legislatif. (Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024