Tidak Kebagian Subsidi Pupuk, Perkebunan Sawit dan Kakao Berau Terpinggirkan Dari Kebijakan Pangan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Nasib perkebunan komoditi kelapa sawit dan kakao di wilayah Kabupaten Berau agar bisa berkembang dengan cepat juga maksimal harus diperjuangkan para petaninya masing masing. Kenapa demikian, karena menurut Kepala Dinas Perkebunan Kota Sanggam, Lita Handini saat di jumpai di kantornya jalan Murjani 1, Tanjung Redeb, Jumat (30/1/2026) menuturkan bahwa, untuk kedua komoditas itu hingga kini belum menerima alokasi subsidi pupuk.

“Jadi, kalau kita berbicara subsidi pupuk, itu lebih ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan. Mengapa? Sebab perkebunan hanya sedikit yang tersentuh, itu pun kakao, dan tidak selalu dapat. Tahun lalu kami bahkan tidak kebagian,” jelas Petinggi di Dinas Perkebunan tersebut.

Tambahnya lagi, kakao menjadi satu-satunya komoditas perkebunan yang secara regulasi masih memungkinkan mendapat subsidi, namun realisasinya kerap terpinggirkan karena prioritas Pemerintah pusat lebih condong pada sektor pangan. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan kebijakan antara petani pangan dan petani perkebunan.

“Karena sekarang ini kebijakan subsidi pupuk nasional lebih diarahkan pada komoditas pangan strategis, seperti padi dan jagung, demi menjaga ketahanan pangan nasional. Namun dalam hal pupuk subsidi kami terus berupaya ke Pemerintah pusat, mudah mudahan akan membuahkan hasil guna membantu para petani Perkebunan kakao dan sawit,” imbuhnya.

Lanjutnya, konflik kebijakan semakin terasa pada komoditas kelapa sawit, yang sama sekali tidak masuk dalam skema subsidi pupuk Pemerintah. Lita menegaskan bahwa peran Dinas Perkebunan terhadap sawit terbatas pada pembinaan, penyuluhan, dan pemberdayaan petani, tanpa dukungan bantuan input produksi.

“Untuk sawit, tidak ada subsidi pupuk sama sekali. Kami hanya fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani, lewat pelatihan, pembinaan, dan penyuluhan agar pengelolaannya lebih intensif,” tutur Lita.

Di tengah keterbatasan tersebut, Disbun mendorong skema kemitraan plasma sebagai solusi alternatif bagi petani sawit swadaya yang terkendala modal. Skema ini membuka peluang kerja sama antara petani dan perusahaan perkebunan melalui sistem plasma inti dan plasma non-inti.

Lita menerangkan, perusahaan perkebunan dengan luasan lahan minimal 66 ribu hektare memiliki kewajiban menyediakan 20 persen lahan untuk plasma inti bagi masyarakat sekitar. Sementara itu, petani yang memiliki lahan sendiri namun tidak memiliki modal dapat masuk dalam plasma swadaya melalui koperasi.

“Petani bisa kami fasilitasi. Lahan dan calon petani ditetapkan melalui SK Bupati sebagai calon petani dan calon lahan (CPCL). Kerja samanya dituangkan dalam MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani bersama, karena pengelolaannya melalui koperasi,” paparnya.

Kondisi ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam kebijakan subsidi pertanian, di mana sektor perkebunan—meski berkontribusi besar terhadap perekonomian daerah—masih belum mendapat dukungan setara dari pemerintah. Tanpa subsidi pupuk, petani perkebunan dituntut bertahan melalui efisiensi mandiri dan kemitraan dengan swasta.

Pemerintah daerah pun berharap ke depan ada peninjauan ulang kebijakan subsidi, agar pembangunan pertanian dan perkebunan dapat berjalan lebih berimbang dan berkeadilan, khususnya bagi petani sawit dan kakao di Kabupaten Berau. (Nht/Bin)

www.swarakaltim.com @2024