Transisi Janji ke Kebijakan, Tahun Pertama Rudy–Seno Fokus Penataan Regulasi dan Implementasi

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satu tahun pertama kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji menjadi fase penting dalam menerjemahkan janji politik ke dalam kebijakan yang terukur. Sejak resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, arah pembangunan dirumuskan dalam visi “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”.

Fokus pembangunan diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan nilai sosial dan keagamaan. Namun, Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menekankan bahwa sebelum berbicara hasil, publik perlu memahami proses yang dilalui birokrasi.

Ia menyebut, seluruh janji politik kepala daerah harus diintegrasikan ke dalam RPJMD agar memiliki indikator, pembiayaan, serta dasar hukum yang jelas.

“Integrasi itu mempertemukan program teknokratik dengan visi politik agar dapat dijalankan dalam kerangka regulasi,” katanya.

Program Gratispol menjadi kebijakan yang paling banyak mendapat perhatian publik. Program ini mencakup bantuan pendidikan gratis, layanan kesehatan tanpa biaya administrasi, seragam sekolah gratis, internet desa, hingga bantuan perjalanan religi bagi penjaga rumah ibadah.

Dalam pelaksanaannya, bantuan pendidikan gratis telah menjangkau puluhan ribu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kalimantan Timur. Pemerintah provinsi menanggung UKT sesuai batas kemampuan fiskal, sekaligus mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi.

“Meski demikian, esensi program tetap sama, yakni membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi putra-putri Kalimantan Timur agar memiliki daya saing dan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik,”ungkapnya.

Capaian lain juga mulai terlihat, seperti distribusi puluhan ribu seragam sekolah untuk ratusan sekolah, penguatan BOS daerah, program internet desa yang melampaui target, serta bantuan administrasi kepemilikan rumah dan perjalanan religi yang hampir seluruhnya terealisasi.

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap menghadapi tantangan administratif dan penyesuaian data penerima manfaat. Sri Wahyuni mengakui tahun pertama merupakan masa pembelajaran dan konsolidasi lintas sektor, termasuk kerja sama dengan perbankan dan pengembang perumahan.

Ia menegaskan, setiap program harus memiliki payung hukum melalui Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penyesuaian nomenklatur dari Gratispol menjadi bantuan pendidikan gratis juga dilakukan agar sesuai regulasi dan kapasitas anggaran.

“Di birokrasi pasti ada penyesuaian dan rambu-rambu. Namun esensi dari janji politik itu tidak berubah,” ujarnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024