Pansus LKPJ DPRD Kaltim Ungkap Tren Berulang Proyek Gagal dan Mangkrak di Sektor Pendidikan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur mengungkap adanya tren berulang terkait proyek gagal dan mangkrak di sektor pendidikan. Berdasarkan hasil uji petik lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim dinilai memiliki pola buruk dengan membiarkan proyek lama terbengkalai, namun terus menambah proyek baru yang berujung putus kontrak.

Pola kegagalan sistemik ini dibongkar langsung oleh Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Fadly Imawan. Ia menyoroti tajam kebijakan Disdikbud Kaltim yang terkesan mengabaikan penuntasan infrastruktur sekolah sejak tahun anggaran sebelumnya.

“Pada tahun 2024, Dinas Pendidikan justru melaksanakan pekerjaan atau kegiatan baru namun juga tidak diselesaikan dan putus kontrak. Dengan jumlah kegiatan putus kontrak pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023 sebanyak 10 kegiatan, ditambah 8 kegiatan pada tahun anggaran 2024,” ungkap Fadly Imawan saat memaparkan hasil uji petik dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).

Menurut Fadly, akumulasi 18 proyek putus kontrak selama dua tahun terakhir ini menjadi bukti nyata adanya manajemen perencanaan dan pengawasan yang rapuh. Bukannya menuntaskan rapor merah tahun 2023, Disdikbud justru menumpuk masalah baru di tahun 2024.

Tren proyek gagal ini berdampak langsung pada hancurnya target fasilitas belajar siswa. Di Kabupaten Paser, proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 3 Long Ikis senilai Rp24,9 miliar ditemukan telantar dengan progres fisik baru 25 persen. Akibat tiang bangunan yang dibiarkan mangkrak, para siswa di sekolah tersebut hingga kini terpaksa harus tetap menumpang belajar di tempat lain yang kurang layak.

Kondisi serupa terjadi pada pembangunan SMKN 1 Penajam Paser Utara (PPU). Proyek ruang praktik dua tingkat dan renovasi kelas di sekolah ini diputus kontrak karena progres fisik macet di angka 60 hingga 70 persen.

Pemutusan kontrak di bawah 80 persen ini membuat gedung dipastikan tidak bisa digunakan pada tahun 2025 dan terancam mangkrak bertahun-tahun karena sulit dianggarkan dalam waktu dekat.

Selain proyek putus kontrak, uji petik Pansus juga menemukan masalah hukum dan mutu fisik yang buruk. Proyek USB SMKN 2 Paser Belengkong senilai Rp22,2 miliar terganjal administrasi hibah lahan yang belum tuntas hingga Pansus harus meminta investigasi Inspektorat. Sementara di SMKN 2 Senawat Utara, ruang kelas yang baru selesai Desember 2023 sudah mengalami keretakan struktur dinding, ditambah pengadaan kapal sekoci penyelamat senilai hampir Rp1 miliar yang mangkrak karena tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Bahkan untuk sekolah yang sudah berjalan seperti SMKN 7 Balikpapan, fasilitas mebeler kelasnya terpaksa meminjam dari sekolah lain, ditambah masalah akses jalan sekolah yang selalu terendam air pasang laut.

Sebagai solusi konkret menghentikan tren buruk ini, Pansus DPRD Kaltim merekomendasikan pembentukan Bidang Khusus atau UPT yang menangani sarana prasarana pendidikan dengan diisi oleh SDM teknik sipil dan arsitektur, atau menyerahkan proyek sekolah baru sepenuhnya ke Dinas PU-PR.

Fadly menegaskan bahwa rekomendasi serupa sebenarnya sudah menjadi catatan tahunan yang selalu diabaikan oleh pemerintah provinsi.

“Kami mengingatkan bahwa rekomendasi ini telah disampaikan oleh Pansus LKPJ sejak dua tahun terakhir, yaitu Pansus LKPJ tahun 2022 dan Pansus LKPJ tahun 2023, namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum menindaklanjutinya secara konkret,” pungkas Fadly.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024