BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Gelombang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun jauh lebih besar, dibanding tambahan pegawai baru yang diterima pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan administrasi pemerintahan.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, mengungkapkan rata-rata sekitar 200 ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan pensiun setiap tahun.
Bahkan hingga pertengahan 2026, jumlah ASN yang memasuki masa pensiun telah mencapai lebih dari 100 orang. “Sampai bulan keenam sudah lebih dari 100 orang yang pensiun. Tahun ini ada sekitar 200 ASN yang pensiun,” ucap Purnomo, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, kondisi kekurangan ASN saat ini tidak hanya dialami Balikpapan, tetapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Di satu sisi, kebutuhan pegawai terus meningkat, sementara di sisi lain kuota penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK masih dibatasi pemerintah pusat.
Purnomo menjelaskan, salah satu faktor yang membatasi penambahan ASN adalah aturan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. “Belanja pegawai sudah di atas 30 persen, biasanya daerah tidak diberi tambahan formasi penerimaan PNS maupun PPPK,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat regenerasi pegawai berjalan tidak seimbang. Banyak ASN keluar karena pensiun, namun jumlah penggantinya tidak memadai.
Bahkan, penerimaan PPPK beberapa tahun terakhir disebut belum benar-benar menambah tenaga baru, karena sebagian besar hanya mengubah status pegawai honorer menjadi ASN.
“Sebenarnya bukan menambah orang baru penerimaan PPPK kemarin tapi hanya perubahan status dari non-ASN menjadi PPPK,” jelasnya.
Dampak kekurangan pegawai mulai terasa di sektor pendidikan. Saat ini sejumlah sekolah masih mengandalkan tenaga PJLP, untuk membantu kebutuhan operasional dan tenaga pendidik.
Namun, sekolah juga tidak diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri.
“Semua perekrutan tetap harus melalui Dinas Pendidikan dan masuk dalam sistem Dapodik,” ujar Purnomo.
Meski demikian, ia berharap para ASN yang memasuki masa pensiun tetap dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah melalui pengalaman dan kemampuan yang dimiliki.
“ASN pensiunan tetap bisa ikut berkontribusi Kota Balikpapan. Kami berharap pensiun bukan akhir dari pengabdian,” terangnya.( Adv Diskominfo Balikpapan)