SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa program pembangunan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus mengikuti regulasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Seluruh pemanfaatan fasilitas milik negara untuk program tersebut diwajibkan menggunakan mekanisme sewa resmi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada instruksi dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Regulasi ini mengatur bahwa meskipun koperasi dibentuk oleh instansi pemerintah, entitas tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban finansial atas aset negara yang digunakan.
”Arahan Kemendagri sesuai surat edaran itu bahwa penggunaan barang milik daerah untuk Koperasi Merah Putih tetap pakai skema pengelolaan BMD. Mekanisme BMD itu bentuknya sewa,” ujar Ahmad Muzakkir.
Muzakkir menerangkan, skema sewa ini mengharuskan Pemkot Samarinda melengkapi sejumlah prosedur birokrasi, mulai dari pengajuan permohonan resmi, identifikasi subjek hukum penyewa, hingga penandatanganan kontrak perikatan. Hingga saat ini, BPKAD Kaltim baru menerima permohonan rekomendasi penggunaan tanah dan belum menerima dokumen pengajuan sewa resmi.
Kebijakan ini juga berlaku sama seperti perlakuan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tetap diwajibkan membayar retribusi. Terlebih, program koperasi ini turut melibatkan pihak eksternal selaku pengelola di bawah jaringan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Kalau koperasi ini dibawa Agrinas yang sifatnya BUMN, maka Agrinas harus melakukan penunjukan kepada siapa yang mengelola untuk melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan hukum demi menghindari risiko administratif di kemudian hari. Pihak BPKAD mengingatkan bahwa pemanfaatan fasilitas negara tanpa adanya timbal balik retribusi yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang merugikan daerah.
”Kita bisa kena penggunaan fasilitas negara yang bisa merugikan. Itu kalau tidak melakukan pembayaran retribusi,” pungkas Muzakkir.(DHV)