SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur memastikan dokter spesialis yang menangani kasus dugaan tertinggalnya kawat dalam prosedur pemasangan ring jantung di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda telah dibatasi kewenangan klinisnya selama enam bulan. Langkah penonaktifan sementara tindakan khusus ini diambil sebagai respons atas aduan masyarakat serta hasil evaluasi Komite Medik dan Komite Etik rumah sakit.
Kepala Dinkes Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa sanksi internal tersebut murni berupa pembatasan tindakan medis spesifik dan bukan bentuk pencabutan izin praktik secara menyeluruh. Dokter yang bersangkutan dipastikan masih bisa melayani pasien untuk pemeriksaan medis reguler lainnya di lingkungan rumah sakit.
”Hasilnya, yang bersangkutan sementara dibatasi kompetensinya untuk tindakan yang dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan. Izin praktiknya tidak dicabut, yang dibatasi hanya kewenangan klinis terkait tindakan pemasangan ring jantung. Untuk pelayanan lain, termasuk praktik di poli, tetap bisa dilakukan,” ujar Kepala Dinkes Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, Selasa (2/6/2026).
Jaya Mualimin menjelaskan, kasus dugaan kelalaian medis ini telah menarik perhatian nasional sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijadwalkan segera turun tangan. Tim dari pusat akan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pada layanan laboratorium kateterisasi jantung (Cathlab) di RSUD AWS.
Selain peninjauan dari Kemenkes, penilaian terhadap potensi pelanggaran kode etik profesi kedokteran juga diserahkan penuh kepada Majelis Disiplin Profesi. Lembaga independen tersebut yang nantinya memiliki kewenangan hukum untuk menentukan status perkara, apakah murni risiko medis atau terdapat unsur kelalaian fatal.
”Kami belum bisa menyimpulkan ini sebagai kelalaian medis atau malapraktik karena yang menentukan adalah Majelis Disiplin Profesi. Saat ini prosesnya masih berjalan. Karena banyak pengaduan yang masuk, Kemenkes akan melakukan audit terhadap pelayanan yang ada di rumah sakit,” tambah Jaya Mualimin.
Kasus ini mencuat setelah pasien berinisial EW menjalani prosedur pemasangan ring jantung di ruang Cathlab RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Lantaran terus merasakan nyeri hebat pascatindakan, pihak keluarga memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan ke Rumah Sakit Mount Elizabeth Novena di Singapura, hingga ditemukan adanya sisa kawat medis yang diduga putus dan tertinggal di dalam pembuluh darah pasien.
Pihak Dinkes Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk tidak panik, sebab operasional pelayanan spesialis jantung di RSUD AWS dipastikan tetap berjalan normal dengan ditangani oleh tim dokter spesialis lain. Pengetatan pengawasan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi total demi menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di wilayah Kalimantan Timur.(DHV)