Patuhi Regulasi Pusat, Disdikbud Kaltim Alihkan Guru Non-ASN ke Skema Tenaga Pengganti

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan tidak ada lagi istilah guru honorer di seluruh lingkungan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa negeri di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Sebagai penyesuaian regulasi baru, pemenuhan kebutuhan pengajar non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dialihkan menggunakan skema tenaga pengganti yang dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

​Langkah ini diambil guna mematuhi aturan ketat dari kementerian terkait yang melarang keras adanya pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintahan. Penataan ini dilakukan serentak demi menyelaraskan sistem kepegawaian di lingkungan pendidikan daerah.

​Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, menjelaskan bahwa seluruh tenaga pendidik yang belum beralih status kedinasannya kini otomatis diakomodasi ke dalam sistem pembiayaan bantuan operasional tersebut.

​”Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini tidak ada lagi namanya guru honor. Semua sudah diakomodasi melalui bantuan operasional sekolah dari provinsi atau BOSP. Yang belum ASN statusnya sebagai tenaga pengganti,” ungkap Plt Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, Armin, Selasa (2/6/2026).

​Armin menjelaskan, perbedaan mendasar dari perubahan skema ini terletak pada legalitas hukum para pengajar. Berbeda dengan sistem lama, tenaga pengganti kini sama sekali tidak akan mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, baik dari kepala sekolah, kepala dinas, hingga gubernur.

​Mekanisme perekrutan murni bergantung pada laporan kekosongan formasi dari pihak sekolah yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Imbasnya, posisi tenaga pengganti ini bersifat sementara dan posisinya bisa langsung dihentikan sewaktu-waktu jika formasi tersebut telah terisi oleh pegawai resmi pilihan pemerintah.

​”Kalau dulu guru honor biasanya ada SK. Sekarang tidak ada SK lagi. Ketika ada kekosongan, sekolah bisa mengusulkan tenaga pengganti sesuai kebutuhan. Kalau nanti ada guru ASN masuk dan sekolah merasa kebutuhan sudah terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa tidak dilanjutkan karena memang tidak ada perjanjian pengangkatan seperti guru honorer,” ujarnya.

​Meski status guru honorer resmi dihapus, Disdikbud Kalimantan Timur menjamin aktivitas belajar mengajar di ruang kelas tidak akan terganggu. Manajemen sekolah diberikan keleluasaan penuh untuk langsung menambal kekosongan guru melalui dana bantuan operasional tersebut tanpa perlu melanggar aturan hukum kepegawaian yang berlaku.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024