Irfan Taufik : Calistung Bukan Syarat Masuk PPDB Pada Jenjang SD

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan anak berusia enam tahun tetap di terima masuk SD, meskipun belum menguasai kemampuan membaca, menulis dan berhitung (calistung). Calistung bukan menjadi syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD).

“Usia enam tahun walaupun tidak bisa calistung tetap bisa diterima. Membaca, menulis, dan menghitung tidak masuk kriteria penerimaan siswa baru SD,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik, Selasa (2/6/2026).

Irfan menjelaskan, diakui masih banyak orang tua yang beranggapan anak harus mengikuti bimbingan belajar dan menguasai calistung sebelum masuk SD. Padahal, ketentuan penerimaan siswa baru tidak mensyaratkan kemampuan tersebut. Untuk itu, pemerintah justru mendorong anak usia 5-6 tahun untuk mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) atau program pra-SD selama satu tahun sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.

“Di usia-usia itu motorik anak sudah berkembang. Karena itu penting bagi anak untuk mendapatkan pendidikan satu tahun pra-SD,” katanya.

Lanjut Irfan, Disdikbud Balikpapan saat ini juga tengah menyosialisasikan pentingnya pendidikan pra-SD kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak usia dini. Kini pemerintah telah menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota (perwali) yang akan memperkuat dukungan pemerintah terhadap program pendidikan satu tahun pra-SD.

Saat ini Pemkot Balikpapan masih memberikan subsidi sebesar Rp100.000 per siswa PAUD setiap tahun. Ke depan, besaran dukungan tersebut berpeluang ditingkatkan setelah perwali diterbitkan.
“Tahun ini kita masih mensubsidi satu siswa PAUD Rp100.000. Ke depan karena ada perwali, kehadiran pemerintah untuk program ini harus lebih ditingkatkan agar anak-anak usia 5-6 tahun bisa sekolah,” ujarnya.

Irfan menambahkan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan angka anak tidak sekolah di Kota Balikpapan, khususnya pada kelompok usia yang sudah memasuki usia pendidikan dasar.
Di sisi lain, Disdikbud memastikan belum ada perubahan aturan penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran berjalan. Apabila nantinya terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat, daerah akan menyesuaikan pelaksanaannya. (Adv Diskominfo Balikpapan)

www.swarakaltim.com @2024