SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan draf reformasi tata kelola alam berbasis zonasi berkelanjutan kini memasuki babak baru melalui keterlibatan aktif jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menyerahkan regulasi makro yang telah lolos uji validasi nasional kepada jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda guna memasuki fase penyelarasan pasal-pasal hukum.
Rapat koordinasi antar-instansi yang mengambil tempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026), memfokuskan perhatian pada skema perlindungan sektor air baku dan mitigasi kebencanaan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini dirancang menggunakan pendekatan metode ilmiah jasa ekosistem untuk memetakan wilayah lindung yang wajib dipertahankan dari ancaman ekspansi kawasan industri.
”Rancangan ini sesuai dengan ketentuan, itu secara jangka waktu untuk 30 tahun. Saat ini, Samarinda termasuk salah satu kota yang dalam hal penyusunannya agak cepat. 2021 PP terbaru, dan kita Kota Samarinda sudah mengadopsi secara substansi terhadap PP yang terbaru tadi,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni.
Basuni memaparkan bahwa instrumen hukum ini akan mengikat seluruh dokumen pembangunan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) agar tidak melabrak batas aman kelestarian lingkungan hidup. Kawasan sungai dan wilayah resapan air perkotaan dipastikan masuk sebagai muatan prioritas utama yang diatur pola pemanfaatannya demi draf menjamin hak ekologi generasi masa depan.
”Karena sungai adalah bagian dari sumber daya alam yang memang secara apa, keberlanjutan kan. Nah, itu menjadi salah satu bagian yang menjadi apa muatan di dalam dokumen RPPLH tadi. Di situlah kemudian diatur, kemudian di dalam rancangan pembangunan selanjutnya itulah yang kemudian akan menjadi acuan,” sambung Basuni.
Merespons draf teknis dari eksekutif, Bapemperda DPRD Samarinda memastikan akan mengawal ketat proses legislasi ini agar aspirasi dan kearifan lokal masyarakat Samarinda dapat tertampung secara proporsional. Bapemperda juga menaruh perhatian besar pada fenomena gangguan lingkungan skala kecil hingga sengketa dampak lingkungan berskala besar yang kerap dikeluhkan oleh warga pemukiman.
”Berdasarkan masukan-masukan yang diberikan oleh beberapa OPD, termasuk para anggota dewan, dalam waktu dekat kita akan mencoba membahas kembali terhadap masukan mana yang kira-kira memang bisa ditampung. Target tahun ini, karena ini masuk rancangan peraturan daerah prioritas,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan bahwa penyempurnaan naskah akademik akan diselesaikan dalam beberapa waktu kedepan sebelum melangkah ke fase harmonisasi di kantor wilayah kementerian hukum.
Bapemperda DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk menjadikan Perda RPPLH ini sebagai benteng hukum yang kokoh untuk meminimalisir potensi konflik agraria dan kerusakan alam akibat lemahnya pola pengawasan tata ruang di Samarinda.
”Ya memang karena banyak hal-hal yang belum diatur di dalam PP itu dimasukkan di turunannya PP. Jadi sebenarnya tidak bertentangan sih, bahkan dari PP itu memang sudah betul-betul detail. Jadi kita tinggal kearifan lokalnya yang kita masukkan,” tutup Kamaruddin.(DHV)