BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan berkurangnya jumlah pekerja rentan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan disebabkan pemangkasan anggaran. Sebaliknya, alokasi anggaran untuk program tersebut justru mengalami peningkatan pada 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan anggaran perlindungan pekerja rentan yang sebelumnya dikelola Disnaker pada 2025 sebesar sekitar Rp1,2 miliar, meningkat menjadi sekitar Rp1,4 miliar pada 2026 dan kini dialokasikan melalui Dinas Sosial.
“Jadi bukan anggarannya yang berkurang. Justru anggarannya meningkat. Yang berkurang adalah jumlah kepesertaan karena adanya proses pembaruan dan pemutakhiran data penerima manfaat,” ujarnya, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Adamin, berkurangnya jumlah peserta merupakan dampak dari proses cleansing data yang dilakukan Dinas Sosial. Dalam proses tersebut, data penerima bantuan disesuaikan dengan basis data kesejahteraan masyarakat, sehingga hanya warga yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 yang diprioritaskan sebagai penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia dari skala 1 hingga 10. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat paling miskin, sementara desil yang lebih tinggi menggambarkan tingkat kesejahteraan yang semakin baik hingga Desil 10 sebagai kelompok masyarakat paling mampu.
Program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri ditujukan bagi pekerja rentan, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar tetap memiliki perlindungan apabila mengalami risiko seperti kecelakaan kerja maupun kehilangan mata pencaharian. Dengan adanya jaminan sosial tersebut, pekerja diharapkan tidak mudah jatuh ke jurang kemiskinan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu hasil verifikasi data melalui proses Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dijadwalkan rampung pada akhir bulan ini. Hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar penetapan kembali jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Adamin berharap, setelah proses verifikasi selesai, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat kembali meningkat, bahkan menyamai atau melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya.
“Dengan data yang lebih akurat, kami berharap cakupan perlindungan pekerja rentan bisa kembali bertambah sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.(*)Adv Diskominfo Balikpapan.