SAMARINDA, Swarakaltim.com – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program digitalisasi parkir tepi jalan mendapat pengawasan ketat dari Komisi III. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kini tengah gencar melakukan sosialisasi penggunaan kartu parkir berlangganan kepada masyarakat luas, sementara Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta agar seluruh kesiapan sub-sistem pendukung dimatangkan terlebih dahulu guna mencegah munculnya penolakan di tingkat bawah.
Sistem baru yang memanfaatkan skema pembayaran nontunai ini ditargetkan mampu memotong mata rantai kebocoran retribusi sekaligus menertibkan tata ruang jalan di Samarinda. Dishub mengemas sistem pendaftaran berbasis elektronik ini agar mudah diakses oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kota Tepian.
“Untuk kesiapan operasional kami, website pendaftaran sudah ada dan metode pembayaran dilakukan melalui QRIS atau Virtual Account (VA). Sistem pendaftaran bisa saja, misalnya 400 ribu rupiah untuk motor per tahun, itu bisa dibayar per satu bulan atau per enam bulan, tetapi kelemahannya ketika bayar satu bulan, dia harus memperbarui kartunya lagi dan mendaftarkannya kembali, sehingga jelas lebih murah dan enak kalau langsung bayar satu tahun,” kata Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kamis (9/7/2026).
Manalu menambahkan bahwa Dishub memasang target capaian yang cukup besar dari optimalisasi kartu jaminan parkir ini, di mana target penerimaan daerah dipatok berada di angka sembilan hingga sepuluh miliar rupiah untuk tahun ini. Guna mempercepat realisasi tersebut, Dishub aktif membuka gerai sosialisasi pada kegiatan Car Free Day maupun Pesta Pedas, serta mewajibkan keterlibatan aparatur sipil negara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ikut mendaftar.
Selain itu, demi meringankan beban masyarakat, Dishub juga memberlakukan formula insentif potongan harga khusus bagi lingkungan domestik yang memiliki unit kendaraan lebih dari satu dalam satu administrasi keluarga.
“Ada kemudahan bagi masyarakat di mana jika satu keluarga memiliki empat motor di satu rumah tangga, maka pembayaran kendaraan pertama bayarnya full sebesar 400 ribu rupiah per tahun, tetapi untuk kendaraan kedua, ketiga, dan keempat mendapatkan potongan 50 persen menjadi hanya 200 ribu rupiah per tahun. Kami memohon masyarakat membantu program ini supaya uang yang disetor betul-betul masuk ke kas daerah untuk pembangunan,” sambung Manalu.
Kendati demikian, skema pemungutan biaya di muka ini mendapat catatan evaluasi yang dari jajaran legislatif. Komisi III DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa penerapan kebijakan baru ini jangan sampai terkesan memaksa dan justru memicu bumerang berupa resistensi sosial akibat minimnya kejelasan aturan main di area parkir tepi jalan.
“Pemerintah Kota Samarinda saat ini memang sedang menggalakkan agar masyarakat bergabung di parkir berlangganan, namun kami sampaikan ke Dinas Perhubungan Kota Samarinda agar sub-sistemnya betul-betul dilengkapi. Jangan sampai ada satu rangkaian pendukung yang tidak terpenuhi sehingga memantik keresahan di tengah masyarakat,” tutur Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni menekankan pentingnya transparansi zonasi serta standarisasi draf kerja operasional dari para petugas pemungut di lapangan. Menurutnya, kegagalan dalam mensinkronisasikan draf data kartu pelanggan dengan instruksi kerja juru parkir akan membuat masyarakat dirugikan secara finansial.
“Wilayah mana saja yang masuk dalam draf area parkir berlangganan tepi jalan ini harus diperjelas, kemudian status juru parkirnya juga harus jelas mengenai bagaimana penugasan dan SOP mereka di lapangan. Kami tidak ingin terjadi lagi kondisi di mana masyarakat bimbang karena mereka sudah membayar parkir berlangganan secara resmi, tetapi saat di lapangan masih ditarik pungutan lagi oleh oknum petugas,” tegas Deni.
Sebagai solusi jangka pendek, Komisi III mendorong Dishub untuk tidak langsung menerapkan sistem wajib bayar penuh di awal secara kaku melainkan merancang formula penundaan atau relaksasi pembayaran yang jauh lebih lunak bagi kelompok masyarakat ekonomi menengah.
“Poin pentingnya adalah skema pembayaran itu harus lunak kepada masyarakat, jangan terlalu strict mewajibkan bayar di depan. Harus ada formula relaksasi yang disusun, dan kami menyarankan agar dibuat pilot project terlebih dahulu di tingkat RT, misalnya diambil lima orang per RT untuk menjadi contoh ikut dalam program parkir berlangganan sebelum draf kebijakan ini dilepas secara massal,” pungkas Deni Hakim Anwar.(DHV).