TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau untuk menjembatani polemik penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Berau dengan Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) belum membuahkan hasil.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Kantor DPRD Berau, Senin (13/7/2026), justru berakhir tanpa kesepakatan setelah perwakilan mahasiswa dan alumni STIPER memutuskan meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes terhadap tidak hadirnya pihak yang mereka anggap paling bertanggung jawab dalam proses merger tersebut.
Aksi keluar dari forum dilakukan karena mahasiswa menilai pembahasan tidak akan menghasilkan solusi apabila Yayasan pengelola maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI tidak berada di meja perundingan. Kedua pihak tersebut dianggap memiliki kewenangan untuk menjelaskan dasar hukum sekaligus tahapan administrasi yang melandasi penggabungan dua perguruan tinggi tersebut.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIPER Berau sekaligus Ketua Forum Mahasiswa dan Alumni STIPER Berau, Akbar, menegaskan bahwa kehadiran pihak-pihak yang memiliki otoritas merupakan syarat utama agar persoalan dapat dibahas secara objektif. Tanpa penjelasan langsung dari mereka, menurutnya, forum hanya akan berisi pandangan sepihak tanpa mampu menjawab keresahan civitas akademika.
“Kami datang untuk mencari kepastian, bukan sekadar mendengar penjelasan yang tidak bisa menjawab substansi persoalan. Jika pihak yang memiliki kewenangan tidak hadir, maka diskusi ini kehilangan makna,” tegasnya di hadapan peserta rapat.
Dalam forum tersebut, alumni STIPER Berau, Muhammad Eka Putra, turut mempertanyakan legalitas proses penggabungan institusi pendidikan tersebut. Ia menduga terdapat persoalan administratif dalam penerbitan keputusan merger karena menurutnya proses itu tidak melibatkan seluruh unsur civitas akademika sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan merger diterbitkan, tidak pernah ada penyampaian informasi secara terbuka maupun ruang konsultasi kepada organisasi kemahasiswaan dan sejumlah pejabat struktural kampus. Bahkan, beberapa unsur pimpinan akademik sebelumnya disebut telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penggabungan tersebut.
“Kami melihat ada tahapan yang semestinya melibatkan seluruh unsur kampus, namun justru tidak pernah dilakukan. Karena itu kami mempertanyakan apakah seluruh prosedur benar-benar sudah dipenuhi sebelum keputusan diterbitkan,” ujarnya.
Kecurigaan mahasiswa semakin menguat setelah mereka menilai proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihak kementerian dan LLDIKTI tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di STIPER Berau. Menurut mereka, tim lebih banyak melakukan peninjauan di lingkungan UMB, sedangkan di STIPER hanya melakukan pemeriksaan terbatas sehingga dinilai belum cukup menjadi dasar untuk mengambil keputusan strategis mengenai penggabungan kedua institusi.
Situasi rapat juga diwarnai kekecewaan terhadap pelaksanaan RDP. Mahasiswa mengungkapkan bahwa LLDIKTI sebenarnya telah menyatakan kesediaan mengikuti rapat secara daring, namun fasilitas untuk menghubungkan pertemuan tersebut disebut tidak pernah diberikan. Akibatnya, kesempatan memperoleh klarifikasi langsung dari lembaga yang menerbitkan rekomendasi merger pun tidak terlaksana.
Menanggapi protes tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto menyampaikan bahwa dewan telah berupaya mengundang seluruh pihak yang berkepentingan. Namun, kehadiran LLDIKTI secara langsung berada di luar kewenangan DPRD mengingat lembaga tersebut merupakan instansi pemerintah pusat.
Dewan juga menyebut bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau cacat administrasi dalam penerbitan keputusan merger, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain menyoroti persoalan legalitas, anggota DPRD yang mengikuti rapat meminta agar perhatian semua pihak tidak hanya terfokus pada proses penggabungan, tetapi juga terhadap kepastian hak-hak mahasiswa setelah merger diberlakukan.
“Kami menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan, mulai dari keberlanjutan program beasiswa, kepastian besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), hingga perlindungan hak mahasiswa yang berasal dari latar belakang agama berbeda,” kata beliau.
Tambah Subroto, ketidakjelasan informasi tersebut berpotensi memperbesar keresahan di kalangan mahasiswa maupun orang tua. Oleh karena itu, pihak legislatif mendorong manajemen Universitas Muhammadiyah Berau bersama yayasan segera menyampaikan penjelasan secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak semakin memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi di Kabupaten Berau.
Hingga rapat berakhir, belum ada titik temu antara mahasiswa dengan para pemangku kepentingan. Keputusan mahasiswa meninggalkan forum menjadi gambaran bahwa konflik mengenai merger STIPER Berau dan UMB masih jauh dari selesai. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan transparansi proses administrasi sekaligus meminta seluruh tahapan penggabungan dikaji kembali apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. (Nht/Bin)