BONTANG, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Bontang mendorong masyarakat mulai meninggalkan kebiasaan menggunakan badan jalan sebagai lokasi resepsi pernikahan maupun hajatan. Sebagai gantinya, pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas yang dinilai lebih aman dan terjangkau.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan, penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan. Karena itu, fasilitas pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat dimanfaatkan sebagai lokasi alternatif.
Selain aula kelurahan dan kecamatan, masyarakat juga dapat menggunakan Balai Pertemuan Umum (BPU). Bahkan, lantai empat Pasar Rawa Indah yang saat ini belum dimanfaatkan disebut dapat menjadi salah satu pilihan lokasi kegiatan.
“Bisa dimanfaatkan fasilitas pemerintah dan memang berbayar,” ujar Neni saat ditemui, Senin (17/8/2026).
Menurut Neni, biaya pemanfaatan fasilitas pemerintah relatif lebih terjangkau dibandingkan menyewa gedung milik swasta. Pilihan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang tetap ingin menggelar resepsi atau hajatan tanpa harus menutup badan jalan.
Neni mengakui, mengubah kebiasaan masyarakat bukan perkara mudah. Karena itu, pendekatan secara bertahap dan sosialisasi menjadi bagian penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Merubah perilaku tidak mudah, sangat susah dan perlu dilakukan secara bertahap,” katanya.
Ia meminta jajaran kelurahan dan kecamatan turut aktif menyosialisasikan berbagai pilihan lokasi tersebut kepada masyarakat. Lurah dan camat dinilai memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan warga.
Di sisi lain, Neni memahami masyarakat saat ini harus menghadapi berbagai kebutuhan dengan biaya yang semakin tinggi. Karena itu, pemerintah berupaya menyediakan alternatif fasilitas yang dapat digunakan masyarakat dengan biaya lebih terjangkau.
Hajatan di Jalan Dinilai Ganggu Pengguna
Neni menilai penggunaan badan jalan untuk hajatan merupakan salah satu kebiasaan yang perlahan perlu ditinggalkan di Bontang.
“Itu salah satu potret kota yang harusnya tidak boleh ada di kota,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan masyarakat tetap harus memperhatikan kepentingan pengguna jalan. Jangan sampai pesta pernikahan atau hajatan membuat akses jalan terganggu dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Pemkot Bontang juga meminta perangkat ketenteraman dan ketertiban (trantib) di wilayah masing-masing ikut melakukan pendekatan kepada masyarakat.
Langkah tersebut tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga memberikan solusi agar masyarakat memiliki pilihan tempat untuk melaksanakan kegiatan.
Loktuan Mulai Larang Hajatan di Badan Jalan
Upaya mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi hajatan sebelumnya telah diterapkan Kelurahan Loktuan.
Lurah Loktuan Suny Widiarsih mengatakan, pihaknya tidak lagi memberikan izin bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan dengan memanfaatkan badan jalan sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diambil karena penggunaan badan jalan untuk kegiatan masyarakat dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun penyelenggara kegiatan.
“Kesepakatan ini sudah kami sepakati dengan Bhabinkamtibmas Loktuan dan sudah disosialisasikan di tiap RT di Kelurahan Loktuan,” ungkapnya.
Dengan adanya fasilitas pemerintah sebagai alternatif, Pemkot Bontang berharap masyarakat perlahan meninggalkan kebiasaan menggelar resepsi maupun hajatan di badan jalan.
Selain menjaga kelancaran lalu lintas, pemanfaatan fasilitas yang tersedia juga diharapkan membuat kegiatan masyarakat tetap berjalan nyaman tanpa mengganggu kepentingan warga lainnya.(Adv/rzky)