SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan skema penataan arus lalu lintas dan lokasi parkir bagi pengunjung kawasan Teras Samarinda Tahap II. Meski Gedung Parkir Pasar Pagi telah diproyeksikan sebagai kantong parkir utama, tingkat pemanfaatan oleh masyarakat dinilai masih belum optimal akibat masih maraknya praktik parkir liar di bahu dan median jalan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa sejak awal rancangan pembangunan Teras Samarinda Tahap II, kawasan tepian sungai disepakati bebas dari area parkir dan hanya diperuntukkan sebagai area shelter atau pemberhentian sementara.
“Rancangan awal pembangunan Teras Samarinda II ini kan sudah kita usulkan kemarin, tidak ada lagi yang terkait dengan parkir di daerah ini. Semua nanti akan berupa shelter. Dan di median jalan ini kan kita pagar tinggi. Ini daya paksa kita untuk masyarakat memanfaatkan ruang parkir yang telah disepakati, yaitu di gedung parkir Pasar Pagi,” ujar Hotmarulitua Manalu.
Manalu menjelaskan, belum maksimalnya pemanfaatan Gedung Parkir Pasar Pagi disebabkan oleh kondisi median jalan yang saat ini belum sepenuhnya dipagari rapat, sehingga sebagian masyarakat masih nekat memanfaatkan celah untuk memarkirkan kendaraan secara ilegal.
Guna mengatasi hal tersebut, Dishub Samarinda bersama instansi terkait telah merancang pemagaran fisik terpadu yang dilengkapi fasilitas penyeberangan jalan yang aman bagi pejalan kaki.
“Makanya kita rencana konsep pemagaran pertama itu dari simpang tiga BRI, terus sampai di bukaan kita buat zebra cross lebar 5 meter, dan ada pelican cross di gedung parkir Pasar Pagi tersebut. Sehingga walaupun masyarakat nanti masih ingin parkir di sana kan dia tetap jalan jauh. Tetapi ketika parkir di gedung Pasar Pagi kan mereka langsung nyambung ke shelter yang ada dan langsung memanfaatkan ini,” jelasnya.

Mengenai alokasi anggaran, Manalu mengungkapkan bahwa usulan pengerjaan pemagaran fisik telah diajukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Sementara Dishub akan menangani pengadaan fasilitas keselamatan jalan seperti pelican cross dan zebra cross.
Lebih lanjut, Manalu menekankan bahwa tindakan penertiban di lapangan hanya menyentuh bagian hilir masalah dan tidak akan pernah tuntas jika perilaku masyarakat tidak diubah dari hulunya. Kehadiran juru parkir (jukir) liar, menurutnya, tumbuh subur karena adanya pengendara yang tidak tertib.
“Kalau penertiban itu enggak akan kelar, enggak semuanya akan kelar. Semua kan harus kita obati dari hulunya, ini kan hilirnya. Selama masyarakat tidak tertib, selama itu juga nanti akan muncul jukir-jukir liar. Karena parkir liar memunculkan jukir-jukir liar,” tegas Manalu.
Di tengah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Dishub yang juga harus membagi personel untuk pengawasan kegiatan kota lainnya seperti Car Free Day, Car Free Night, hingga pengawasan di wilayah Temindung Manalu sangat berharap adanya kesadaran kolektif dari masyarakat.
“Kalau secara saya sih, dengan SDM kita yang ada kami berharap kesadaran masyarakat. Ketika masyarakat sadar dan tertib parkir, tidak akan ada hal-hal yang dimanfaatkan oleh jukir-jukir liar. Karena selama kita masih tidak tertib, itu berarti kita memanjakan jukir-jukir liar,” pungkasnya.(DHV)