TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said menyoroti masih sulitnya mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah. Persoalan tersebut disampaikan beliau dalam Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Ruang Rapat RPJMD Lantai 1 Bapperida Jl APT Pranoto, Tanjung Redeb, Senin (31/8/2026).
“Persoalan KTP tidak dapat dilihat hanya dari tindakan fisik. Kekerasan juga dapat berbentuk pelecehan seksual, tekanan psikologis, penghinaan, ancaman hingga penelantaran ekonomi dalam rumah tangga. Kondisi tersebut kerap tersembunyi karena korban memilih menahan diri dan tidak segera melaporkan apa yang dialaminya,” kata Said.
Menurutnya, persoalan menjadi semakin rumit ketika kasus yang terjadi justru diselesaikan melalui perdamaian tanpa proses penanganan yang memadai. Langkah tersebut dinilai hanya meredakan konflik untuk sementara, sementara potensi kekerasan berulang tetap terbuka.
“Saya harapkan seluruh masyarakat, juga Instansi teknis termasuk pihak yang berwajib, kalau KTP terjadi, harus disikapi dan ditindaklanjuti melalui proses yang benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sekda lagi.
Beliau juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, kondisi ekonomi yang mapan tidak otomatis membuat sebuah keluarga terbebas dari persoalan tersebut. Kekerasan dapat muncul akibat berbagai faktor dan berlangsung secara tersembunyi di balik kehidupan rumah tangga yang terlihat harmonis di hadapan publik.
Selain kekerasan terhadap Perempuan (KTP), perhatian pemerintah daerah juga tertuju pada potensi TPPO. Sekda menyebut terdapat warga asal Gunung Tabur yang diduga direkrut untuk bekerja di Kamboja. Dua orang disebut masih berada di negara tersebut, sementara dua lainnya berhasil dicegah keberangkatannya melalui pemeriksaan imigrasi. Perekrutan tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan yang mengarah pada aktivitas judi daring.
“Kasus dugaan eksploitasi yang ditemukan di dalam daerah ini harus menjadi perhatian mendalam,” tutur Sekda, Said.
Lanjutnya, sebab, ada salah seorang perempuan yang bekerja di tempat hiburan di Kecamatan Teluk Bayur disebut mengalami kesulitan untuk meninggalkan tempat tersebut lantaran dibebani utang hingga puluhan juta rupiah. Sebelumnya, perempuan itu dikabarkan direkrut dari Jawa dengan tawaran pekerjaan yang lebih baik, tetapi kemudian ditempatkan di tempat hiburan.
“Situasi tersebut memperlihatkan bahwa praktik perdagangan orang tidak selalu berlangsung melalui perpindahan antarnegara. Perekrutan antardaerah juga dapat menjadi persoalan apabila terdapat unsur penipuan, pemaksaan atau cara tertentu yang kemudian berujung pada eksploitasi korban,” papar Sekda.
Dirinya menilai tantangan terbesar dalam penanganan kasus-kasus tersebut adalah keberanian korban untuk melapor. Banyak persoalan baru mencuat setelah kasus membesar atau korban lain ikut berani mengungkap pengalaman yang dialaminya. Padahal, keterlambatan laporan dapat membuat korban semakin rentan dan menyulitkan pemerintah maupun aparat dalam mengambil langkah perlindungan.
“Selain itu, saya juga juga menyoroti kasus yang melibatkan aparatur pemerintah. Ketika persoalan tidak disampaikan melalui laporan resmi, pemerintah memiliki keterbatasan untuk mengambil tindakan administratif. Kondisi semakin kompleks apabila antara korban, pelaku dan keluarga telah membuat kesepakatan damai,” tambahnya.
Karena itu, Sekda menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencegah sekaligus menangani kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan TPPO. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, perangkat kecamatan, pemerintah kampung serta instansi terkait perlu memperkuat pengawasan dan membuka ruang pelaporan yang lebih mudah bagi Masyarakat. (Nht/Bn)