SAMARINDA, Swarakaltim.com – Proses penataan pedagang di Pasar Pagi Samarinda kini bergulir ke tahap pendataan ulang posisi lapak. Langkah ini dilakukan menyusul kesepakatan penetapan lantai 6 dan 7 sebagai area khusus bagi para pedagang grosir.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menyampaikan bahwa pihak pemerintah masih memberikan ruang bagi para pedagang yang hendak melakukan penyesuaian atau pertukaran lokasi berjualan.
Kesempatan untuk melaporkan perubahan posisi tersebut dibuka hingga Senin (14/9/2026). Batas waktu ini dimanfaatkan untuk mengukur potensi dan jumlah pasti pedagang yang berminat mengisi area lantai grosir.
“Siapa tahu yang di atas itu kan awalnya berhamburan, ada punya yang di bawah itu bergabung naik ke atas. Kami buka kesempatan itu, mereka lapor, kami mendata berapa potensinya,” kata Nurrahmani.
Ia menjelaskan, skema pendataan ulang ini krusial mengingat kapasitas seluruh ruangan di Pasar Pagi pada dasarnya telah terisi penuh.
Oleh karena itu, kebijakan penataan yang berjalan tidak sebatas mengisi area kosong, melainkan membuka peluang pertukaran maupun penggabungan titik lapak antar sesama pedagang.
“Bisa jadi ada nanti tempat transit yang kita perlukan,” ujarnya.
Pelaksanaan di lapangan saat ini tidak lagi ditangani tunggal oleh Dinas Perdagangan. Pemerintah Kota Samarinda telah menerjunkan Tim Penertiban dan Penataan Kawasan Pasar Pagi guna mengawal seluruh prosesnya.
Prinsip penertiban yang diusung dipastikan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah memilih jalur komunikasi ketimbang penindakan tegas berupa pembatalan hak dagang.
“Penertiban itu bukan berarti dengan cara mencabut, tapi dengan cara dialog. Kemudian ada yang mau tukar, kami welcome,” tegasnya.
Melalui mekanisme pertukaran dan penggabungan ini, aktivitas perdagangan diharapkan dapat kembali bergairah. Skema ini menjadi solusi bagi pedagang yang selama ini mengelola beberapa lapak di lokasi yang terpisah.
Nurrahmani memberi gambaran bahwa pemilik lebih dari satu lapak dapat menyatukan lokasinya agar memiliki ruang usaha yang lebih lapang dan fokus penjualan lebih terpusat.
Kendati demikian, ia menyadari kebijakan penataan ruang tidak akan mampu menyenangkan semua pihak sepenuhnya. Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi agar tercapai kesepakatan posisi yang berkeadilan bagi para pedagang.(DHV)