SAMARINDA,Swarakaltim.com – Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) menjadi bahan evaluasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda untuk terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II, Disdukcapil Samarinda mencatat nilai 89,45 yang secara umum masuk kategori sangat baik. Namun, masih terdapat sejumlah layanan dan unsur pelayanan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Hasil tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Disdukcapil Samarinda di Ruang Rapat Dukcapil Prima, Kamis (17/9/2026) pukul 14.00 Wita. Forum dihadiri perangkat daerah, camat, perwakilan Ombudsman RI, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta wartawan.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda Eko Suprayetno mengatakan, FKP menjadi ruang evaluasi sekaligus wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Forum Konsultasi Publik dilaksanakan atas dasar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, juga atas dasar PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017,” ujar Eko.

Menurutnya, FKP diperlukan untuk mengetahui kelemahan unit organisasi dalam memberikan pelayanan, mengukur kinerja secara berkala, membuka ruang partisipasi masyarakat, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan perbaikan kinerja.
Dalam pemaparan hasil SKM, sejumlah layanan mencatat nilai IKM tinggi. Di antaranya Pencatatan Pengangkatan Anak untuk Nonmuslim dan Surat Keterangan/Mutasi Nikah (Nonmuslim) yang masing-masing memperoleh nilai 99,90 dengan kategori sangat baik.
Akta Perceraian memperoleh nilai 96,93, Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI 94,50, Akta Kematian 91,85, Akta Perkawinan 92,10, serta Surat Keterangan Datang WNI 91,75. Seluruhnya masuk kategori sangat baik.
Sementara itu, layanan Akta Kelahiran memperoleh IKM 89,50, Kartu Keluarga 88,86, dan Perubahan Nama dan Status 89,10. Sejumlah layanan lainnya juga berada pada kategori baik hingga sangat baik.
Meski secara umum hasilnya tinggi, masih terdapat layanan yang perlu menjadi perhatian. Salah satunya Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Akta Kutipan II yang memperoleh nilai IKM 76,35 dan masuk kategori kurang baik.
Kemudian Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI memperoleh nilai 77,70 dengan kategori baik. Pembuatan Pencatatan Lahir Mati memperoleh nilai 85,10, sedangkan Pembetulan Nama berada di angka 87,85, keduanya masuk kategori baik.
Dari evaluasi terhadap 18 layanan, Disdukcapil juga mengidentifikasi tiga unsur pelayanan yang masih perlu diperbaiki, yakni sistem, mekanisme dan prosedur; persyaratan; serta sarana dan prasarana.
Eko mengatakan, hasil survei tersebut menjadi bahan penting untuk mempertahankan aspek pelayanan yang sudah dinilai baik sekaligus memperbaiki bagian yang masih mendapat penilaian rendah.
“Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat, mendorong peningkatan pelayanan publik, mendorong motivasi, mengukur tingkat kepuasan masyarakat, dan untuk memperbaiki area pelayanan yang masih kurang baik,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Pada aspek sistem, mekanisme dan prosedur, dilakukan evaluasi proses pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, serta percepatan waktu pelayanan.
Pada aspek persyaratan, Disdukcapil akan mengevaluasi dan memperbarui informasi persyaratan pelayanan serta meningkatkan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Sementara untuk sarana dan prasarana, evaluasi dilakukan terhadap kebutuhan fasilitas pendukung pelayanan agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan IKM 89,45 yang berada pada kategori sangat baik, Disdukcapil Samarinda menjadikan FKP bukan sekadar forum penyampaian hasil survei, tetapi juga sebagai ruang untuk menentukan bagian pelayanan yang perlu dipertahankan dan diperbaiki.
Masukan dari perangkat daerah, kecamatan, Ombudsman, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media diharapkan dapat memperkaya evaluasi dan mendorong perbaikan pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan. (dho)